
Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest)
JawaPos.com - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 diketok sebesar Rp 2.446.880,68 (Rp 2,4 juta), para buruh kini harap-harap cemas menunggu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan.
Tidak terkecuali UMK Kota Surabaya yang menjadi ibu kota provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan telah mengusulkan dua skema upah ke provinsi.
"Sudah kami usulkan (UMK Surabaya 2026) ke provinsi sejak Sabtu lalu (20/12). Keduanya (usulan asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja), masukanya kami tampung dan kami usulkan," tutur Hebi, Rabu (24/12).
Pasalnya, hasil pertemuan antara pengusaha dan serikat pekerja menunjukkan kedua pihak mengusulkan kenaikan UMP dengan rumusan alfa berbeda. Pengusaha mengusulkan alfa 0,5, sementara serikat buruh 0,9.
"Serikat pekerja mengusulkan adanya kenaikan yang signifikan (alfa 0,9) untuk menjamin kesejahteraan mereka (pekerja)," imbuh Hebi yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Surabaya tersebut.
Di sisi lain, para pengusaha mengajukan kenaikan alfa 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan mereka untuk memenuhi perhitungan tersebut secara realistis.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menentukan UMK Surabaya. Pengumuman kebijakan UMK di Jatim ditargetkan bisa dilakukan pekan ini.
Lebih lanjut, Hebi menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Surabaya adalah Rp 5,3 juta. Sementara UMK Kota Pahlawan saat ini masih berada di angka Rp 5.032.635.
"Harapan kami (Pemkot Surabaya) disparitas angka UMK antar wilayah (di Jawa Timur) jangan sampai terlalu tinggi, agar tidak menciptakan ketimpangan perekonomian," ucap Hebi.
Baca Juga: Gubernur Pramono Ketok UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Ini Alasan Tak Pakai Alfa 0,9
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
