
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri penandatanganan kontrak jumbo senilai Rp2,62 triliun untuk Program Pengendalian Banjir dan Rob. (IST)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Upah buruh di Jakarta tahun depan naik menjadi Rp5.729.876, meningkat 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan tahun 2025.
Meski naik, angka ini berada di titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha. Pramono memilih menggunakan variabel alfa 0,75, bukan alfa 0,9 yang diinginkan serikat pekerja. Keputusan ini diambil setelah melalui negosiasi yang alot di Dewan Pengupahan.
Penetapan UMP ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Pramono mengungkapkan bahwa keputusan mengambil angka 0,75 adalah bentuk transparansi pemerintah dalam merespons tarik ulur antara pengusaha dan pekerja.
"Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
Pramono mengakui bahwa pengumuman ini sempat tertunda karena alotnya proses mencari titik temu.
"Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.
Penggunaan alfa 0,75 ini diklaim tetap menjamin daya beli buruh karena kenaikannya berada di atas inflasi daerah. Namun, Gubernur Pramono menyadari bahwa kenaikan upah saja tidak cukup untuk menopang kebutuhan hidup di Jakarta yang tinggi.
Sebagai "kompensasi" karena tidak menggunakan angka maksimal (0,9), Pemprov DKI menyiapkan bantalan subsidi bagi para buruh.
"Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal. Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya," jelas Pramono.
UMP baru ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026. Pramono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawasi implementasi aturan ini di lapangan. Perusahaan yang tidak patuh akan menghadapi tindakan disiplin.
"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, Pemprov DKI juga memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, mulai dari relaksasi pajak hingga kemudahan perizinan agar beban operasional mereka tetap terjaga di tengah kenaikan gaji karyawan.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
