
Pasar buah di Jalan Tanjung Sari nomor 47 masuk kategori pasar tipe B, namun buka 24 jam dan melayani jualan secara grosir. Kondisi itu tidak sesuai dengan Perda 1/2023. (Dok.Puguh Sujatmiko/JAWA POS)
JawaPos.com – Langkah Pemkot Surabaya untuk menata pasar sesuai dengan Perda 1/2023 tentang perdagangan dan perindustrian dipandang pakar hukum dan kebijakan publik sebagai langkah yang tepat. Apalagi pembahasannya yang memakan waktu dua tahun dan disosialisasikan selama setahun sudah dilewati. Dewan juga memastikan aturan itu tidak berat sebelah.
Sesuai Koridor Regulasi
Ahli Hukum dan Administrasi Negara Universitas Narotama, Rusdianto Sesung mengatakan keberadaan perda sifatnya mengikat sebelum dicabut. Begitu juga dengan Perda 1/2023 yang saat ini sudah berlaku.
Dia mengungkapkan bahwa perda itu tidak jauh berbeda isinya dengan perda sebelumnya, 1/2015, tapi ada perspektif yang memang berbeda. “Padahal isinya tidak jauh berbeda. Yang ada di perda 1/2015 ditampung di perda 1/2023,” tuturnya.
Dirinya mengatakan pembahasan perda tersebut berlangsung sangat panjang sejak 2021. Sebelum diberlakukan, tahapan sosialisasi ke seluruh stakeholder. Artinya perda tersebut telah banyak diketahui oleh pengelola pasar serta masyarakat. “Mekanisme pembahasan sampai tahapan sosialisasi perda sudah dijalankan dengan semestinya,” jelasnya.
Gabungan Tiga Perda
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama itu mengatakan, Perda 1/2023 merupakan gabungan dari tiga perda yakni 1/2010 tentang penyelenggaraan perdagangan, 8/2014 tentang toko dan swalayan, dan 1/2015 tentang pasar rakyat . “Dengan diberlakukannya Perda 1/2023 artinya membatalkan ketentuan di tiga perda tersebut,” paparnya.
Jadi Masalah Baru
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono menjelaskan perda dibuat bukan untuk merugikan masyarakat. Fungsi negara dan pemerintah adalah hadir untuk rakyat. Ketentuan jam operasional pasar yang di Perda 01/2023 sudah mengacu pada peraturan pusat. Artinya secara substansi tidak menyalahi aturan serta tidak dibuat-buat.
“Dalam menyusun peraturan selalu disesuaikan dengan peraturan turunannya juga dari pusat,” tambahnya.
Dirinya menegaskan sebagai kota besar, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, pemkot harus melindungi masyarakat sebagai konsumen agar terhindar praktik monopoli harga.
Ketidaktegasan pemkot akan membuat menjamurnya pasar yang dikelola oleh pihak swasta lain semena-mena. Belum lagi harus mengatur 81 pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya. “Penindakan pasar yang tidak sesuai akan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.(ata/gal)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
