Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Oktober 2025 | 19.52 WIB

DRPD Jatim akan Hapus Anggaran Kunker ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur M. Musyafak Rouf memanfaatkan masa Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. (DPRD Jatim) - Image

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur M. Musyafak Rouf memanfaatkan masa Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. (DPRD Jatim)

JawaPos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memastikan menghapus anggaran kunjungan kerja ke luar negeri tahun 2026 sebagai langkah efisiensi menghadapi tantangan keuangan daerah akibat kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf mengatakan kebijakan penghapusan perjalanan dinas luar negeri itu merupakan bagian dari upaya penghematan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.

"Penghematan akan dilakukan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Kunjungan luar negeri sudah tidak ada,” ujar Musyafak di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, langkah efisiensi tersebut sudah dilakukan sejak pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Khusus anggaran kunjungan kerja luar negeri dialihkan ke program-program yang lebih pro-rakyat.

“Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan luar negeri kini diarahkan pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dengan adanya penghapusan pos tersebut, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak lagi dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang bersumber dari APBD.

Musyafak menegaskan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengacu pada Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran Daerah.

“Efisiensi itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang didasari atas instruksi presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ada pejabat yang diundang pihak luar negeri untuk menjadi narasumber atau menghadiri kegiatan tertentu, seluruh biaya perjalanan akan ditanggung oleh pihak pengundang, bukan dari APBD. “Nanti biayanya dari pengundang, yang jelas tidak menggunakan APBD,” tuturnya.(*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore