
Para pelaku pesta sesama jenis yang diringkus polisi, berpesta untuk kesenangan dan sensasi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya buka suara soal keterlibatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MB, dalam kasus pesta sesama jenis (gay) di Hotel Surabaya.
Subandi menilai tindakan tersebut mencoreng citra abdi negara sekaligus melanggar norma dan aturan kepegawaian. Sebagai PPPK, MB wajib menjaga etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari.
“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan (MB) akan diberhentikan. Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai PPPK," tutur Subandi di Sidoarjo, Selasa (28/10).
Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa surat resmi agar MB segera menentukan sikap antara memilih mundur atau menerima sanksi administratif sesuai aturan, yakni diberhentikan secara tidak hormat, telah dikirimkan.
“Jika tidak (segera mengundurkan diri), maka diberhentikan dengan tidak hormat. Kami ingin dia keluar secara terhormat (tidak dipecat), harapan kami seperti itu," imbuh orang nomor satu di Sidoarjo tersebut.
Pemkab Sidoarjo telah menerima surat dari BKD terkait tindak lanjut sanksi administratif terhadap MB. Saat ini, proses penyelesaiannya masih berjalan dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
“Surat dari BKD sudah masuk, dan prosesnya sedang diselesaikan. Semoga bulan ini (Oktober) sudah tuntas. Kalau tetap tidak mau mundur, ya (MB) akan diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.
Kronologi Singkat
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta). (*)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
