Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2023 | 18.48 WIB

Wiwik Bukan Satu-satunya Korban Ulah Masriah yang Suka Melempar Kotoran Manusia ke Tetangga

TAK BERSUARA: Masriah (kiri) saat hendak mengikuti pertemuan dengan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kemarin. Selama pertemuan, dia enggan berbicara. - Image

TAK BERSUARA: Masriah (kiri) saat hendak mengikuti pertemuan dengan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kemarin. Selama pertemuan, dia enggan berbicara.

JawaPos.com - Perilaku Masriah yang suka melemparkan kotoran manusia ke rumah tetangga tak hanya menyasar Wiwik. Rahayu, warga yang tinggal di belakang rumah Masriah, juga pernah dilempari kotoran.

’’Saya lupa. Tapi, sudah lama sebelum Bu Wiwik beli rumah adiknya pelaku,’’ paparnya.

Perempuan 51 tahun itu tak memungkiri, dirinya dan Masriah sempat cekcok. Hingga akhirnya, halaman rumah dan mobilnya dilempari kotoran manusia.

’’Lah ya, dia lempar air kencing ke halaman seingat saya,’’ ungkapnya.

Dulu, bagian belakang rumah Masriah yang berbatasan dengan rumahnya tidak terhalang tembok. Jadi, pelaku bisa keluar dari pintu belakang dan melemparkan kotoran ke tetangga belakang rumahnya. Karena tak mau terus-menerus jadi korban, dia membangun tembok di perbatasan rumah tersebut.

Warga sekitar Masriah tidak yakin perempuan 56 tahun itu memiliki gangguan jiwa. Sebab, dia dikenal suka meminjamkan uang dengan bunga. 

Masriah Terancam 3 Bulan Penjara

Karena perkara pelemparan kotoran manusia di Jogosatru, Sukodono, dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo, kemarin (17/5) Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan bersama perangkat desa dan kecamatan mendatangi rumah korban.

Namun, sebelumnya, mereka melakukan gelar perkara tertutup di kantor kecamatan. Pukul 10.00 pertemuan tertutup itu selesai dan mereka langsung menuju ke rumah korban.

Yani mengatakan ingin melihat lokasi pelemparan kotoran di rumah korban, Wiwik Winarti. Sambil mengamati gerbang yang penuh dengan bekas tinja, Yani mengaku sudah mengantongi dua perda yang bisa disangkakan kepada pelaku. ’’Tapi, masih kita cari, manakah yang sekiranya bisa relevan terhadap kasus ini,’’ tuturnya.

Dua perda itu adalah tribumtranmas (ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat) dan perda sampah. ’’Mana yang cocok kita adakan penyidikan dan memintai keterangan ulang,’’ ujarnya. Tribumtranmas sendiri tertera dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Sementara itu, untuk sampah ada di Perda Nomor 6 Tahun 2012.

Soal ancaman hukuman untuk pelaku, Masriah, 56, bisa berupa sanksi administrasi atau denda, bahkan pidana. ’’Sanksi minimal 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,’’ terangnya. Sebelum memutuskan perda yang paling pas, pihaknya akan kembali memanggil pelaku dan korban untuk dimintai keterangan.

’’Hitungannya seperti mediasi,’’ ucap mantan Kabid Tribumtranmas Satpol PP Sidoarjo tersebut. Belum ada kepastian kapan panggilan itu akan dilayangkan. ’’Surat panggilan, baik kepada Bu Wiwik maupun Masriah, akan kami berikan untuk pemeriksaan lagi,’’ jelasnya.

Sementara itu, menantu korban, Nur Mas’ud, 40, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyepakati upaya damai. ’’Ini sudah berlanjut dan bertahun-tahun. Jadi, kami tidak mau damai begitu saja. Dia perlu dapat hukuman yang setimpal,’’ katanya.

Kasus tersebut bermula sejak Wiwik membeli rumah dari adik Masriah itu hampir tujuh tahun. Namun, belum ada tindakan apa pun dari pihak berwenang. Mas’ud menyebut kesabaran keluarganya sudah habis.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore