Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 01.25 WIB

Divonis 6 Bulan Penjara, Jan Hwa Diana dan Suami Pertimbangkan Ajukan Banding

Divonis 6 Bulan Penjara, Jan Hwa Diana dan Suami Pertimbangkan Ajukan Banding. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Divonis 6 Bulan Penjara, Jan Hwa Diana dan Suami Pertimbangkan Ajukan Banding. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenarjo akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, setelah divonis penjara 6 bulan atas kasus perusakan mobil rekan kerja.  

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, seusai mendampingi kliennya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/9). 

"Saya sebagai PH-nya Bu Janwa Diana dan PH-nya Pak Handi Sunaryo, kami masih mau pikir-pikir terlebih dahulu. Kami masih mau pikir-pikir untuk mengajukan banding," ujar Elok kepada JawaPos.com. 

Menurutnya, hukuman pidana 6 bulan penjara terlalu berat bagi Diana dan Handy, mengingat kerugian material yang dialami korban, yakni Hironimus Tuqu alias Nimus, tidak lah besar, yakni Rp 3 juta.  

"Kalau ini (pidana penjara) 6 bulan, menurut kami masih terlalu berat. Cuma kita akan tetap ikuti proses pengadilan, nanti saya akan koordinasi lagi dengan Bu Diana dan Pak Handi," imbuhnya. 

Elok mengatakan Diana dan Handy sejak awal bersedia memberikan ganti rugi kepada korban. Dua orang saksi, yakni Yanto dan Paul pun sudah bersedia memberikan maaf dan bersedia damai dalam persidangan sebelumnya.  

"Kemudian Bu Diana dan Pak Handy ini kan punya 6 orang anak. Bu Diana selama persidangan kan juga sudah bersikap sopan dan kooperatif. Masa hal tersebut sampai masih tetap 6 bulan," tutur Elok. 

Sebagai informasi, proses hukum perkara nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby dengan terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenario, telah sampai di tahap sidang pembacaan putusan, dengan Hakim Ketua, Safruddin. 

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Safruddin memvonis Diana dan Handy masing-masing 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah dan melakukan perusakan mobil korban, Hironimus Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 lalu. 

"Menjatuhkan vonis terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan, terhitung sejak awal mana penahanan," ucap Hakim Ketua Safruddin, lalu mengetuk palu. 

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat. 

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.  

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore