Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 19.32 WIB

Saksi Developer Mangkir, Hakim Jadwalkan Ulang, Akan Panggil Paksa Saksi Kasus Mafia Tanah

Saksi dari BPN Gresik memberikan kesaksian di PN Gresik atas perkara pemalsuan dokumen pengurusan SHM. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Saksi dari BPN Gresik memberikan kesaksian di PN Gresik atas perkara pemalsuan dokumen pengurusan SHM. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com-Sidang lanjutan mafia tanah perkara pemalsuan dokumen pengurusan SHM kembali bergulir kemarin (25/9).

Sejatinya, Majelis Hakim telah menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi. Namun, perkara yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu hanya dihadiri Wahyu Eko Cahyono, Koordinator Pengukuran dan Pemetaan BPN Gresik.

Dua saksi yang mangkir yakni Charis Wicaksono, perwakilan PT Kodaland Inti Properti. Serta Lilik sebagai karyawan terdakwa Resa.

"Kami akan panggil secara paksa dalam sidang selanjutnya," ujar Hakim Ketua Sarudi.

Sebab dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, Charis memiliki peran sentral dalam proses pemalsuan dokumen. Bahkan, ikut menandatangani berkas permohonan pengurusan SHM yang diajukan.

"Sangat aneh karena bukan bertindak sebagai pemilik ataupun kuasa pemilik. Fakta tersebut perlu diungkap dipersidangan," ujar Sarudi.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Wahyu Eko Cahyono. Pasalnya, sebelum dilakukan proses pengukuran, pihaknya memeriksa berkas permohonan yang dibawa terdakwa Deva.

"Sesuai KTP, tanda tangan tidak identik dengan pemilik resmi Tjong Cien Sing. Sehingga, saya kembalikan lagi untuk meminta tanda tangan asli dari pemohon," papar Wahyu.

Dalam proses itu, Wahyu juga kerap dihubungi Budi Riyanto, tersangka yang saat ini berstatus sebagai buron. Bahkan, Budi juga terus menyakinkan bahwa proses pengurusan SHM tersebut telah disetujui Tjong Cien Sing.

"Selalu menanyakan jadwal pengukuran tanah," beber Wahyu.

Dua hari berlalu, Deva kembali menyerahkan berkas permohonan secara lengkap. Sehingga proses pengukuran batas tanah bisa dilakukan.

Namun, Wahyu menyadari ada masalah yang janggal setelah mendapat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Kejaksaan pada Juli 2024.

"Sesuai arahan pimpinan, kami melakukan mediasi bersama pihak korban. Luas tanah kembali menjadi 32.751 meter persegi," ungkap Wahyu di PN Gresik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore