
Majelis Hakim PN Gresik memeriksa saksi Charis Wicaksono pada Kamis (25/9), dalam kasus pemalsuan dokumen pengurusan SHM yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik kembali menjadwalkan sidang pemalsuan dokumen pengurusan SHM pada Senin (29/9). Keputusan tersebut diambil lantaran saksi Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti kembali mangkir dari persidangan.
Padahal, keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap keterlibatan oknum BPN Gresik yang disebut memiliki akses jalur orang dalam.
Hakim Ketua Sarudi mengungkap bahwa modus operandi dalam perkara yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu masih janggal. Sebab, hingga delapan kali sidang digelar, belum menguak keterlibatan tangan tak terlihat yang diduga ikut terlibat.
"Patut diduga ada skenario. Karena berkas bisa terus lolos hingga diterbitkan SHM yang merugikan korban," ujar Sarudi.
Wakil Ketua PN Gresik itu juga menegaskan bahwa perkara tersebut akan terus bergulir. Meskipun, hak kepemilikan tanah Tjong Cien Sing telah kembali menjadi 32.751 meter persegi pada Juli 2024, pasca mediasi bersama pihak BPN Gresik.
"Tidak menghapus perbuatan pidananya. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," tandas Sarudi.
Hal tersebut merujuk pada kejanggalan proses pendaftaran permohonan. Antara lain tidak diajukan oleh pemilik atau kuasanya, melalui loket jalur orang dalam, berkas oleh terdakwa Deva selaku asisten surveyor kadastral (ASK), serta tanpa melalui prosedur verifikasi berkas. Bahkan, pada tahap pengukuran, ternyata terdakwa Deva yang mendapat surat tugas.
"Ada kesan bahwa petugas ukur bisa diatur atau dipesan. Ini masih jadi tanda tanya besar," imbuh Hakim Anggota Aunur Rofiq.
Pihaknya pun akan memanggil kembali saksi Charis Wicaksono pada Senin mendatang (29/9). Sebab, karyawan PT Kodaland Inti Properti itu sudah dua kali mangkir dalam persidangan.
"Untuk panggilan ketiga disertai dengan peringatan. Jika masih tidak hadir, kami akan mengeluarkan surat panggilan secara paksa," tegas Aunur Rofiq.
Sementara itu, saksi Wahyu Eko Cahyono menyebut bahwa polemik batas tanah itu menguntungkan pihak PT Kodaland Inti Properti. Hal tersebut terungkap saat pengukuran ulang pasca proses mediasi.
"Kondisi lapangan sudah berubah. Batas tanah menjadi akses jalan dan dipagari," ucap Wahyu Eko Cahyono.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
