
Alvi Maulana, pelaku kasus pembunuhan mutilasi di Kecamatan Pacet, Mojokerto. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus pembunuhan mutilasi, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu, terhadap kekasihnya TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, sedang menjadi sorotan publik.
Perbuatan keji pelaku terungkap, setelah potongan tubuh korban, yakni telapak kaki sebelah kiri, ditemukan warga yang sedang mencari rumput di jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya. Namun, keduanya belum menikah.
"Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Namun, 4 tahun terakhir, hubungan asmara pelaku dan korban tidak harmonis. Mereka kerap cekcok. Tragedi mengerikan pun terjadi. Pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Alvi pulang larut malam ke kos.
Namun, TAS tak langsung membukakan pintu, sehingga pelaku harus menunggu sekitar satu jam. Keduanya pun cekcok hebat. Pelaku yang naik pitam, mengambil pisau di dapur untuk menghabisi nyawa korban.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," imbuhnya.
Setelah membunuh TAS, Alvi memotong tubuh korban di kamar mandi. Ia memisahkan bagian daging dan tulang, untuk kemudian dibuang ke wilayah Pacet. Sebagian potongan tubuh lainnya, masih disimpan di rumah kos.
"20 tahun saya jadi polisi, dari Ipda sampai AKBP, baru kali ini saya lihat potongan tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan, yang hendak digunakan santapan. Diperlakukan betul-betul menjadi kecil-kecil," ucap AKBP Ihram.
Lebih lanjut, ia menyebut dari keterangan pelaku, ia memecah-mecah tulang dengan pisau besar. Mirisnya, ia memecahkan bagian-bagian kepala mayat korban dengan palu. Alat-alat tersebut telah diamankan kepolisian.
"Terlampir di sini yang digunakan untuk menusuk adalah adalah pisau. Ini semua adalah serangkaian alat bukti yang bisa kita dapat di TKP. Bahkan pakaian dari korban masih kita jumpai di TKP," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaku berhasil diamankan Polres Mojokerto di rumah kosnya pada Minggu (7/9) pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti lain.
Termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, alat bantu komunikasi, hingga potongan bagian kepala korban yang disembunyikan di belakang lemari. Bukti-bukti ini membuat Alvi tak bisa mengelak perbuatan kejinya.
"Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan membuang layaknya membuang kotoran (potongan tubuh) ditaruh di dalam tas, kemudian dibuang dan dilempar (ke jurang Jalur Pacet - Cangar), jadi dibuang sambil jalan," tukas AKBP Ihram.
Korban Tidak Hamil

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
