Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 00.42 WIB

Fatwa Haram Sound Horeg Tuai Polemik di Masyarakat, Wagub Jatim Emil Dardak: Kami Sedang Cari Solusinya

Ilustrasi sound horeg. (Dok. Radar Tuban) - Image

Ilustrasi sound horeg. (Dok. Radar Tuban)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengambil sikap terkait fenomena sound horeg yang ramai diperbincangkan, setelah salah satu pondok pesantren di Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, pemprov tidak tinggal diam dan berupaya mencari solusi, dengan cara menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kebijakan. 

“Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaiknya. Kita tidak boleh tutup mata. Untuk masalah ini memang sedang kita cari solusinya,” ujar Emil di Surabaya baru-baru ini.

Selain itu, Pemprov Jatim juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) masyarakat dari suara keras sound horeg.

“Sebenarnya kami ingin bertanya kepada para pemilik sound horeg. Kita sudah mendengar aspirasi ini. Ada yang merasakan dampaknya bisa menimbulkan apa. Nah, ini tantangan yang harus kita hadapi bersama,” lanjutnya.

Sound horeg digambarkan sebagai sistem audio rakitan yang mengeluarkan suara keras dan menggelegar. Biasanya pengeras suara ini dipasang di atas truk atau mobil dan kerap tampil di acara hiburan masyarakat.

Banyak yang merasa terganggu oleh kehadiran sound horeg, namun tidak sedikit juga yang beranggapan positif dan memandang sound horeg sebagai ciri khas suatu daerah yang menghibur.

"Jadi bukan ya sudah biarkan saja (sound horeg) apa adanya, nggak. Perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk memastikan bahwa masyarakat tetap terlindungi," tegas Emil. 

Sebelumnya, Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan menyatakan penggunaan Sound Horeg hukumnya haram, terlepas dari menimbulkan gangguan atau tidak di masyarakat.

Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, Muhib Aman Aly mengungkapkan keputusan ini diambil tidak hanya karena suara bising dari sound horeg, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.

"Kita putuskan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tetapi juga menimbang mulazimnya, sehingga disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib dalam unggahan Channel YouTube @pondokbesok, dikutip Senin (30/6).

Sebelum fatwa haram, fenomena sound horeg sempat ramai diperbincangkan karena Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berencana memberikan Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI).

"Sound Horeg ini bukan sekadar suara keras. Itu hasil kreativitas dan olah pikir yang perlu kita apresiasi. Kami memiliki tugas terkait perlindungan karya anak bangsa," tutur Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto pada akhir April 2025 lalu.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore