Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Juli 2025 | 02.33 WIB

Dishub Surabaya Tertibkan Parkir di Kawasan Wisata Religi Ampel

Penanganan juru parkir liar di kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Penanganan juru parkir liar di kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Dinas Perhubungan Surabaya menertibkan parkir tepi jalan di kawasan wisata religi Ampel. Khususnya di Jalan Nyamplungan, Pegirian, dan sekitarnya. Tujuannya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengunjung.

Salah satu langkah utama yakni melarang warga memarkir kendaraan bermalam di tepi jalan kawasan tersebut. Sebab, beberapa temuan menunjukkan warga yang tidak memiliki garasi, tapi memiliki kendaraan R4 memarkirkan kendaraan di tepi jalan.

“Semua kendaraan warga yang menginap, terutama mobil, harus masuk ke Parkir Kawasan Wisata Religi (KWR) Ampel,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, Minggu (6/7).

Trio menegaskan penataan itu berlaku kawasan Nyamplungan maupun Pegirian. Mobil warga yang selama ini diparkir di tepi jalan hingga bermalam akan diarahkan ke area parkir khusus di Terminal Ampel. Penegakan sudah dilakukan selama dua minggu terakhir dan akan terus dilanjutkan.

“Setiap hari ada patroli gabungan dari Dishub, Satpol PP, BPBD, damkar, hingga kewilayahan, ya dan ini sampai beberapa pekan kedepan juga,” jelas Trio Wahyu Bowo.

Selain melarang parkir bermalam, Dishub juga menata ulang posisi parkir kendaraan di kawasan tersebut. Dia menyebut untuk kendaraan roda empat, hanya diperbolehkan parkir satu baris secara sejajar di tepi jalan.

Sementara itu, kendaraan roda dua diizinkan dua baris, namun tidak boleh melewati garis batas parkir R4 agar akses tetap terbuka.

“Parkir paralel jadi sistem utama, mobil dilarang parkir ganda atau double parking, apalagi sampai menutup akses,” ujar Trio.

Dia menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk memiliki garasi jika memiliki mobil pribadi.

“Kalau punya mobil, ya wajib punya garasi. Jangan sampai badan jalan jadi tempat parkir pribadi,” tegas Trio Wahyu Bowo.

Untuk mendukung kelancaran KWR, Dishub juga telah memasang rambu larangan bongkar muat di waktu sibuk. Aktivitas ekspedisi diminta hanya dilakukan saat lalu lintas sepi, yaitu malam hari mulai pukul 18.00.

“Apalagi saat pagi ya kami larang itu, dan pasti ada petugas yang patroli, iya itu bisa mengganggu lalu lintas. Kami pantau mulai jam 5 pagi sampai 6 sore,” jelas Trio.

Sementara itu, Lurah Ampel M. Imzak menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara berkala kepada warga pemilik kendaraan di kawasan tersebut. Berdasar data penindakan awal, ada 40-an kendaraan milik warga yang kebetulan parkir hingga bermalam di tepi jalan. Termasuk ada mobil penumpang, beserta mobil angkut atau pick up.

“Jadi diarahkan semua ke parkir utama, KWR Ampel, sudah disediakan oleh Pemkot ya,” jelas Imzak.

Dia menjelaskan, penataan itu punya nilai jangka panjang. Dia mengungkapkan, pemerintah kota berharap sirkulasi ekonomi di kawasan tersebut berjalan lancar dan tetap meningkat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore