Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Juli 2025 | 01.51 WIB

Satpol PP dan Bea Cukai Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Surabaya, 981 Bungkus Disita

Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menyita ratusan bungkus rokok ilegal, hasil operasi gabungan di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menyita ratusan bungkus rokok ilegal, hasil operasi gabungan di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP  bersama Bea Cukai Sidoarjo, kembali melakukan operasi gabungan guna memberantas peredaran rokok ilegal di daerah tersebut. Dalam operasi gabungan ini, Kejaksaan Negeri hingga TNI-Polri dilibatkan dalam. Petugas menyisir tujuh lokasi di Surabaya Pusat. Dari hasil operasi, ratusan bungkus rokok ilegal disita dari empat lokasi.

"Hari ini kami menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami sita dari penjual eceran di Jalan Tanjung Anom," tutur PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini, Sabtu (5/7)

Ratusan bungkus rokok tersebut diamankan petugas karena terindikasi ilegal karena tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti tidak dilewati pita cukai asli, salah peruntukan, serta pita cukai yang salah personalisasi. "Barang bukti yang kami amankan ini (ratusan rokok ilegal), selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk dimusnahkan. Kami akan terus berusaha memberantas rokok ilegal," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menuturkan bahwa operasi gabungan adalah bagian dari upaya untuk menegakkan aturan yang berlaku. "Kami (Satpol PP) bersinergi dengan pihak-pihak terkait, tujuan kami untuk menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari cukai,  sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutur Yudhistira di Surabaya, Sabtu (5/7).

Selain menindak, dalam hal ini menyita ratusan rokok ilegal, Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo juga mengedukasi para penjual rokok sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Surabaya. "Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' di setiap toko yang kami datangi," sambungnya.

Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, sebagai upaya preventif dan menjaga ketertiban dan kondusifitas kota. "Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi tetapi juga menciptakan masyarakat yang bijak agar tidak mengonsumsi rokok ilegal, sehingga tercipta ketentraman ketertiban umum," tukas Yudhistira.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore