
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap wanita disabilitas saat diamankan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com – Kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Surabaya memicu gelombang kemarahan publik. Sejumlah aktivis mendesak hukuman maksimal terhadap pelaku, termasuk sanksi kebiri kimia, sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan. Korban, F (26), kini mengalami trauma psikis yang mendalam.
Pelaku MS (65), yang juga tetangga korban, saat ini telah ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia diduga telah berulang kali merudapaksa F dengan modus menyewa sepeda listrik.
Pendamping korban, Kukuh Setya, menyebut kejahatan ini sebagai bentuk kekerasan seksual luar biasa yang tidak cukup dibalas dengan hukuman penjara semata.
“Pelaku pantas dijatuhi hukuman tambahan seperti kebiri kimia. Ini bukan hanya demi keadilan, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi perempuan dan penyandang disabilitas lainnya,” tegas Kukuh, Jumat (27/6).
Kukuh, yang juga Wakil Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), menuturkan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan. Selain menyandang disabilitas ganda, F kini mengalami tekanan mental hebat akibat perlakuan keji tersebut.
“Traumanya tidak akan mudah pulih. Negara harus hadir dengan sikap tegas melalui penegakan hukum yang setimpal,” tegasnya lagi.
AMI pun menyatakan siap membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual dari kelompok rentan.
Sebelumnya, korban F melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pengurus kampung. Ia datang ke rumah MS untuk menyewa sepeda listrik (Migo), namun justru dirudapaksa setelah diberi uang Rp 10 ribu dan dibawa ke lantai dua rumah pelaku.
“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku malah mengizinkan korban membawa sepeda listrik itu tanpa bayar,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
Saat ini, MS telah dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa dan/atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
