Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juni 2025 | 00.16 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tiga Kades di Sidoarjo jadi Tersangka, Uang Rp 1,1 Miliar Disita

Ilustrasi polisi. Antara

JawaPos.com – Praktik kotor dalam proses seleksi perangkat desa di Sidoarjo akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Selain penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Ketiga tersangka berinisial MAS (40), Kepala Desa Sudimoro (Tulangan); S (54), Kepala Desa Medalem (Tulangan); dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari (Buduran). Mereka diduga terlibat dalam pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa dengan meminta imbalan uang kepada para peserta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

“Unit Tipidkor kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya pertemuan mencurigakan yang dilakukan secara tertutup di salah satu restoran cepat saji di kawasan Gedangan,” ungkap Christian, dikutip dari Jawa Pos Radar Sidoarjo, Rabu (25/6).

Dari hasil pengintaian, polisi kemudian menangkap para tersangka usai mereka bertemu di rumah makan kawasan Puri Surya Jaya, pada Selasa dini hari (27/5), sekitar pukul 01.30 WIB. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan hasil seleksi perangkat desa yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama.

Petugas langsung melakukan penyergapan dan menghentikan mobil yang ditumpangi MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan. Di dalam mobil tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang disimpan dalam kantong plastik kresek di kursi depan. “Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menyita total uang Rp 1,1 miliar dari para tersangka. Selain uang tunai, juga ada sejumlah dana yang kami bekukan dari rekening milik tersangka,” jelasnya.

Rinciannya, uang tunai Rp 185 juta disita dari dalam mobil, kemudian Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI milik MAS, serta Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa SY berperan sebagai koordinator yang mengklaim memiliki akses ke panitia seleksi. Ia meminta dana Rp 100 juta per peserta dari para kepala desa, dengan skema pembagian: Rp 10 juta untuk masing-masing kades, Rp 50 juta dikirim ke seseorang berinisial SSP, dan sisanya sebesar Rp 40 juta diduga digunakan sendiri oleh SY.

“Dari total dana yang mengalir, SY diduga menerima Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp 150 juta,” beber Christian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami tegaskan, proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras agar tidak ada pihak yang coba bermain dalam rekrutmen jabatan publik, termasuk di level desa,” tegas Christian.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi juga masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke oknum di tingkat provinsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore