
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta orang tua terlibat aktif demi keberhasilan aturan jam malam bagi anak. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam aturan pembatasan jam malam bagi anak, yang baru diterapkan, khususnya dari para orang tua.
Sebagai informasi, Wali Kota Eri menerbitkan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jam malam anak diberlakukan pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.
Selama jam malam, anak-anak di Surabaya dilarang:
1. Melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
5. Berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti:
- warung kopi
- warung internet
- penyedia game online,
- jalanan umum,
- dan tempat berbahaya lainnya.
“Orang tua wajib berperan aktif dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat," tutur Eri, Senin (23/6).
Ia berharap orang tua dapat memberikan edukasi kepada anak mengenai pencegahan dan konsekuensi hukum dari kenakalan remaja, seperti pergaulan bebas, tawuran pelajar, balap liar, dan lainnya.
"Orang tua wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan," imbuh orang nomor satu di Surabaya ini.
Wali Kota Eri meminta para orang tua untuk menerapkan gerakan 1 jam berkualitas tanpa gawai bersama keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif.
Demi keberhasilan aturan baru ini, Pemkot Surabaya menggandeng Tokoh Agama, Tokoh Pemuda. Kemudian menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di wilayah masing-masing.
“Dengan sinergi pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” tukas Eri.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
