Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 06.25 WIB

Surabaya Terima Hibah Aset Rp 5,3 Miliar dari KPK, Eri Cahyadi Janji Gunakan untuk Bangun Kota

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah aset senilai Rp 5,3 Miliar dari KPK, seremoni digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6). (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah aset senilai Rp 5,3 Miliar dari KPK, seremoni digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6). (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 5.355.465.000 (Rp 5,35 Miliar).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, secara simbolis menyerahkan aset kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Kamis (19/6).

Wali Kota Eri mengatakan bahwa aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya, terdiri dari satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa (Unit 106 Tipe 3 BR) di Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis.

“Hari ini, kami kembali menerima hibah hasil rampasan dari KPK. Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” tutur Eri setelah seremoni, Kamis (19/6).

Aset hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan dalam pembangunan Kota Surabaya.

Lebih lanjut, Eri yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini menegaskan bahwa aset hibah dari KPK yang diterima Pemkot Surabaya akan diberi tanda khusus.
 
“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui, oh ternyata aset yang disita KPK dikembalikan kepada negara, ada yang dikembalikan kepada pemerintah kota agar bisa dimanfaatkan bagi masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto menerangkan bahwa aset-aset yang diserahkan berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam suatu putusan, dikatakan Mungki, setidaknya ada 7 klaster yang harus diselesaikan KPK, yakni pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran.

"Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara. Ini bisa menjadi contoh kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita," ucap Mungki.
 
Dalam kesempatan ini, Mungki menegaskan penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada unsur kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban. 

"Aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kami juga akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aset yang diserahkan ke pemerintah daerah," tukasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore