
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perindo Unit Surabaya di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (19/6). (Kejari Tanjung Perak/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya.
”Kedua tersangka masing-masing berinisial FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya, dan P selaku Direktur PT SRBLI. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan Purchase Order (PO) fiktif untuk pengadaan ikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (19/6).
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Penyidikan kasus ini berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang diperpanjang dengan surat perintah lanjutan tertanggal 12 Juni 2025.
Kasus bermula pada 31 Oktober 2023, ketika FD menerima PO dari PT GEM untuk pengadaan 85.000 kilogram ikan cakalang. Namun, FD justru meminta P untuk membuat invoice dan tally sheet fiktif yang kemudian digunakan untuk input data ke sistem ACCURATE, seolah-olah PT Perindo memiliki stok ikan.
”Selanjutnya, FD mengajukan nota dinas ke PT Perindo Pusat guna meloloskan pembayaran sebesar Rp 1,78 miliar kepada P, meski ikan tersebut tidak pernah dikirim,” ungkap Made Agus.
Untuk menutupi transaksi fiktif itu, keduanya kemudian membuat PO baru atas nama PT NNN, dan kembali melakukan penagihan sebesar Rp 2,04 miliar. Namun, pembayaran yang diterima hanya Rp 825 juta.
Pada Januari 2024, modus serupa kembali dilakukan dengan menggunakan nama PT UDK untuk pengadaan 40.000 kilogram ikan cakalang dan baby tuna. PO fiktif kembali dibuat, dan PT Perindo Pusat membayar Rp 1,48 miliar kepada P. Penagihan kepada PT UDK sebesar Rp 1,8 miliar, namun hanya Rp 25 juta yang dibayarkan.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Tanjung Perak menyebut kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar.
”Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya aliran dana yang lebih luas,” kata Made Agus.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 3 juncto pasal 18, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
