Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Juni 2025 | 21.30 WIB

Anggota DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo Soroti Kebijakan Penyegelan Parkir Minimarket

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo. (Istimewa) - Image

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo. (Istimewa)

JawaPos.com-Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo mengkritik kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menyegel lahan parkir minimarket. Penyegelan itu karena tidak sediakan jukir resmi berseragam.

Alif tidak menampik bahwa niat Pemkot Surabaya baik, yakni menertibkan parkir liar. Sayangnya, cara dan pendekatan yang diambil kontra produktif. Alih-alih efektif, kebijakan ini justru dinilai membebani pelaku usaha.

“Tujuannya baik, tetapi caranya ya nggak gitu lah. Harus ada kejelasan peran dan tanggung jawab. Ini menyangkut pemkot, pemilik gerai, juru parkir, dan juga masyarakat pengguna parkir,” tutur Alif di Surabaya, Kamis (12/6).

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan Pemkot Surabaya untuk bijak dalam mengambil keputusan. Menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dalam hal ini minimarket.

Alif mendorong Dishub dan Satpol PP agar segera turun ke lapangan untuk memverifikasi titik-titik minimarket, yang sudah membayar pajak parkir namun masih diganggu juru parkir liar.

“Dinas terkait harus turun, melakukan cek mana yang bayar pajak parkir tapi masih ada parkir liar. Jangan sampai pengusaha jadi korban kebijakan yang tidak konsisten,” seru politikus muda ini.

Lebih lanjut, Alif menyebut Komisi C DPRD Surabaya akan mengkaji ulang dasar kebijakan penyegelan parkir minimarket dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan arah regulasi secara menyeluruh.

"Penataan sistem parkir di Surabaya harus dilakukan dengan cara yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak dan berkeadilan (baik bagi pengusaha, bagi masyarakat, dan bagi pemerintah daerah)" ucap Alif. 

Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan pengusaha minimarket di Surabaya untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi berlogo perusahaan untuk mengatasi praktik parkir liar.

Pemkot juga tak segan menyegel lahan parkir minimarket yang tidak patuh. Sejumlah minimarket di Surabaya yang kedapatan tidak menyediakan jukir resmi dipasang Satpol PP mulai Selasa (10/6).

Eri menyebut bahwa keputusan menyegel lahan parkir ini sudah sesuai dengan instruksi sebelumnya dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.

"Jadi nanti mau dibuka lagi terserah (pihak minimarket), tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh (jangan buat gaduh) Surabaya," tukas Eri Cahyadi. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore