Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 05.05 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Respons Laporan UD Sentoso Seal, Tegaskan Kepentingan Warga Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Langkah pengusaha sekaligus pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana, yang melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya direspons tegas Wali Kota Eri Cahyadi.

Dalam konten video di instagram pribadinya @ericahyadi_, pejabat yang akrab disapa Cak Eri itu menyindir sikap Jan Hwa Diana yang tidak kooperatif dan tidak jujur kepada Pemkot Surabaya.

"Ojo garai rusuh Surabaya, ojo garai gaduh Surabaya. Ini sudah melanggar, apa yang dia minta izin agar bisa maintenance, tapi ternyata yang kerja di sana banyak, ini kan gak bener," seru Cak Eri, dikutip Kamis (15/5).

Terkait Pemkot Surabaya yang dilaporkan ke Ombudsman, Eri tak ambil pusing. Sebab menurut dia, proses yang dilakukan Pemkot dalam menyegel gudang UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, sudah sesuai prosedur.

"Silakan laporkan! Kalau buat saya, melindungi warga Surabaya jauh lebih penting. Kita segel gudang itu karena faktanya mereka tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang. Setelah kita segel, baru lah hal itu diurus," imbuh Eri Cahyadi.

Eri memperingatkan UD Sentoso Seal untuk tidak lagi membuat gaduh dan menyakiti warga Surabaya. Ketika hal itu terjadi, mereka akan berhadapan dengan Pemkot Surabaya dan dirinya.

"Ojo gawe gaduh Surabaya, itu pasti berhadapan dengan Pemkot. Jangan lah dengan sejuta alasan membenarkan diri, tetapi menyakiti wong Surabaya, dan saya tidak akan pernah biarkan seperti seperti ini terjadi," seru Eri. 

Sebelumnya, Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur atas dugaan maladministrasi dalam penyegelan gudang miliknya.

Gudang milik UD Sentoso Seal resmi disegel Pemkot Surabaya pada Selasa (22/4), karena terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Sementara menurut Diana, dokumen perizinan telah diajukan sejak 30 April 2025. 

“Saya sudah mengurus semua persyaratan TDG pada 30 April, tetapi hingga hari ini, izin belum dikeluarkan. Saya mohon segel dibuka demi keadilan,” ujar Diana kepada awak media baru-baru ini.

Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin membenarkan adanya laporan dari Jan Hwa Diana terhadap Pemkot Surabaya atas dugaan perlakuan diskriminatif.

“Kami mendapati bahwa beberapa gudang lain yang juga belum memiliki TDG justru diberikan toleransi selama tiga hari tanpa dilakukan penyegelan. Bu Diana menuntut keadilan atas hal ini,” tukas Agus.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore