Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 April 2025 | 13.30 WIB

Warga Surabaya 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam KTP-el, Diberi Waktu 3 Bulan atau NIK Dinonaktifkan

Ilustrasi Dispendukcapil Kota Surabaya jemput bola ke sekolah SMA/SMK untuk mempercepat perekamanan KTP elektronik. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, terus berupaya untuk mempercepat perekamanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Sebab berdasarkan data Dispendukcapil, masih ada 448.420 warga Kota Surabaya yang belum merekam KTP-el. Jumlah ini setara dengan 0,32 persen dari total jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas.

"Target kita di 2025 itu 100 persen warga harus sudah melakukan perekaman KTP-el. Sampai saat ini, persentase warga yang telah mengurus KTP-el 99,68 persen," tutur Kepala Dispendukcapil, Eddy Christijanto, Sabtu (26/4).

Secara khusus, Eddy menyoroti warga Surabaya yang berusia 17 - 18 tahun ke atas. Ia menuturkan bagi warga yang usianya 17 tahun, Dispendukcapil memberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan perekaman KTP-el.

“Setelah tiga bulan sejak ulang tahun yang ke-17, mereka tidak melakukan perekaman, NIK yang bersangkutan akan kami nonaktifkan sementara," imbuh Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu.

Begitu pula bagi warga yang usianya 18 tahun ke atas. Pemerintah memberikan waktu selama seminggu ke depan sejak ulang tahunnya untuk melakukan perekaman KTP-el. Jika tidak dilakukan, maka NIK akan dinonaktifkan. 

"NIK akan kami nonaktifkan sementara sampai warga yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke tempat yang ditentukan, sehingga harapannya perekaman KTP-el di Kota Surabaya bisa segera 100 persen,” seru Eddy. 

Adapun perekaman KTP-el dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan dan empat sentra mal pelayanan publik (MPP), yakni Mal Pelayanan Publik Siola, Joyoboyo, Nambangan, dan di Mal Pelayanan Publik Taman Cahaya.

"Lalu bagi warga Surabaya yang belum mengurus KTP-el dan berada di luar kota, bisa mengurus di pelayanan publik daerah yang ditinggali, misalnya di Semarang, bisa datang ke kantor Dispendukcapil Semarang," terang Eddy.

Sementara bagi warga Surabaya yang tinggal di luar negeri, Eddy mengatakan perekaman KTP-el dapat dilakukan di kantor konsulat negara Republik Indonesia (RI) di masing-masing negara.

"Kami setiap hari juga akan jemput bola ke sekolah SMA dan SMK di Surabaya. Maka dari itu, sudah tidak ada lagi alasan tidak ada waktu untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” tukasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore