Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 April 2025 | 13.27 WIB

Kemenkumham Jatim Anggap Sound Horeg Layak Dapat HAKI, Begini Alasannya

Sebanyak 10 truk dengan sound system besar atau yang dikenal dengan sound horeg menggetarkan gedung-gedung di jalan Jenderal Sudirman, Minggu (20/10/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com-Fenomena Sound Horeg, yang digambarkan dengan sistem audio rakitan yang mengeluarkan suara keras dan menggelegar, belakangan berhasil mencuri perhatian masyarakat luas. Terutama di wilayah Jawa Timur.

Banyak yang merasa terganggu oleh kehadiran Sound Horeg, namun tidak sedikit juga yang beranggapan positif dan memandang Sound Horeg sebagai ciri khas suatu daerah yang menghibur.

Terlepas dari pro dan kontra di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, berencana memberikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Sound Horeg.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto. Ia menilai Sound Horeg lebih dari sekedar ajang keras-kerasan audio, melainkan sebuah nama hasil dari pikir karya anak bangsa.

"Sound Horeg ini nama hasil pikir karya anak bangsa, maka produk mereka, desain mereka itu harus kita hargai. Kami memiliki tugas terkait dengan perlindungan karya anak bangsa," tutur Haris baru-baru ini.

Meski begitu, Haris menegaskan bahwa Sound Horeg bukan milik satu orang. Oleh karenanya, HAKI yang akan didaftarkan tidak diperuntukkan untuk perorangan, melainkan komunitas sound horeg.

"Pada saatnya nanti, kami akan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan yang sangat luar biasa dalam bentuk produknya ini (Sound Horeg)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Haris menuturkan bahwa rencana pendaftaran HAKI untuk Sound Horeg mencakup hak cipta dan desain industri, karena terdapat komponen serta sistem yang memenuhi unsur kekayaan intelektual tersebut.

"Nah nanti tinggal kita arahkan kepada teman-teman (komunitas Sound Horeg), kan karya-karya itu harus dihargai, pemerintah berupaya memberikan perlindungan tersebut. Itu saja," tukas Haris. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore