Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 21.29 WIB

Polres Gresik Ringkus Anggota LSM Pengeroyok Pemilik Mobil Rental di Gelora Joko Samudro

Para tersangka pengeroyokan buntut sengketa mobil rental diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Para tersangka pengeroyokan buntut sengketa mobil rental diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com – Satreskrim Polres Gresik meringkus empat tersangka penganiayaan berat buntut sengketa gadai. Para tersangka merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Sakera. Aksi brutal tersebut membuat korban mengalami luka, hingga kerugian puluhan juta rupiah. 

Peristiwa tersebut bermula pada 8 Maret lalu. Saat itu, korban Wahyudi berusaha mencari keberadaan mobil miliknya yang disewa orang. Lantaran mobil tidak kunjung kembali, dia mengajak dua rekannya Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad untuk melakukan pencarian.

"Menemukan keberadaan mobilnya, saat itu berada di kawasan Gelora Joko Samudro," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (25/4).

Sialnya, saat hendak menarik mobil tersebut, pengusaha rental mobil asal Pasuruan itu justru mendapat perlawanan dari tersangka Muh. Yanuar Ardiansyah. Pria 30 tahun itu berdalih sebagai penerima gadai atas mobil tersebut.

"Sempat terlibat cekcok hingga akhirnya tersangka memanggil rekan-rekannya berjumlah sekitar 20 orang. Mereka pun menghajar korban," ungkap Alumnus Akpol 2006 itu.

Tidak sampai di situ, mobil Toyota Calya bernopol W 1070 DF yang ditumpangi korban juga ikut dirusak. Mereka juga merampas tas milik korban berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas. Dari penyelidikan, para pelaku merupakan anggota LSM Laskar Sakera. "Kami pun telah menetapkan 9 tersangka yang berperan sebagai otak dan pelaku pengeroyokan," bebernya. 

Selama sebulan berlalu, empat tersangka yang berhasil dibekuk. Yakni Muh. Yanuar Ardiansyah, Yudha Surya Dhani, Hendrik Junio, dan Samsul Arifin. Mereka diamankan ditempat lokasi berbeda yang berada di Jawa Timur. Perbuatan mereka memenuhi unsur pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

"Untuk 5 pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim sudah kami bentuk untuk melakukan pengejaran," terang Rovan. (yog)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore