
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi
JawaPos.com - Gerai yang menjajakan es krim beralkohol di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini karena segel dicabut dan gerai bisa beroperasi dengan membayar denda Rp 300 Ribu.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i menilai pelanggaran yang dilakukan gerai beralkohol terlalu serius untuk hanya ditindak dengan sanksi denda tipiring dengan nominal tersebut.
“Es krim dengan kadar alkohol 3,35 persen itu jelas berbahaya, apalagi jika sampai dikonsumsi anak-anak. Kami tidak ingin ini dianggap enteng,” tutur Imam ditemui di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (24/5).
Padahal, merujuk Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi lebih tegas, yakni pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Oleh karena itu, Komisi D DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengevaluasi dan membatalkan izin usaha gerai es krim beralkohol berdasarkan prinsip contrarius actus.
“Kalau izin diberikan oleh pemerintah, maka pemerintah juga berhak membatalkannya jika ditemukan pelanggaran. Ini penting agar ada efek jera,” imbuh Politikus Partai Nasdem tersebut.
Satpol PP Kota Surabaya saat menyegel gerai es krim beralkohol di mal Surabaya Barat. (Humas Pemkot Surabaya)
Imam juga menyoroti bagaimana gerai es krim tersebut bisa mendapat izin kategori ‘risiko rendah’, padahal dalam praktiknya terbukti menjual produk dengan kandungan alkohol tinggi.
“Kita harus cek ulang. Mulai dari kebersihan tempat produksi, komposisi bahan, hingga kesesuaian dengan standar kesehatan. Kalau mereka nanti mau ajukan izin ulang, silakan, tapi prosesnya harus sangat ketat,” seru Imam.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya menyegel gerai es krim beralkohol di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat pada Sabtu malam (5/4). Dalam kegiatan tersebut, dua box dan enam kap es krim diamankan.
Kemudian pada Selasa (8/4), sampel es krim diserahkan ke BPOM Kota Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut Pemkot atas beredarnya video ulasan seorang influencer @mamari***.
Dalam video singkatnya, Ia mendatangi gerai dan menanyakan es krim varian Jack Daniel's dengan kadar alkohol 40 persen. Tidak hanya varian Jack Daniel's, gerai es krim tersebut juga menjajakan varian lain, seperti vodka, wine, rum.
Hasil uji laboratorium dari BPOM menunjukkan bahwa es krim yang dijajakan oleh gerai tersebut positif mengandung alkohol 3,35 persen. Namun kini, segel dari Satpol PP telah dibuka dan gerai yang bersangkutan diperbolehkan buka lagi.
“Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tetapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” tukas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
