Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 April 2025 | 13.23 WIB

Gerai Es Krim Beralkohol Cuma Didenda Rp 300 Ribu, DPRD Kota Surabaya Desak Pemkot: Jangan Anggap Enteng, Cabut Izinnya!

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi - Image

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi

JawaPos.com - Gerai yang menjajakan es krim beralkohol di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini karena segel dicabut dan gerai bisa beroperasi dengan membayar denda Rp 300 Ribu.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i menilai pelanggaran yang dilakukan gerai beralkohol terlalu serius untuk hanya ditindak dengan sanksi denda tipiring dengan nominal tersebut.

“Es krim dengan kadar alkohol 3,35 persen itu jelas berbahaya, apalagi jika sampai dikonsumsi anak-anak. Kami tidak ingin ini dianggap enteng,” tutur Imam ditemui di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (24/5).

Padahal, merujuk Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi lebih tegas, yakni pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Oleh karena itu, Komisi D DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengevaluasi dan membatalkan izin usaha gerai es krim beralkohol berdasarkan prinsip contrarius actus.

“Kalau izin diberikan oleh pemerintah, maka pemerintah juga berhak membatalkannya jika ditemukan pelanggaran. Ini penting agar ada efek jera,” imbuh Politikus Partai Nasdem tersebut.

Satpol PP Kota Surabaya saat menyegel gerai es krim beralkohol di mal Surabaya Barat. (Humas Pemkot Surabaya)

Imam juga menyoroti bagaimana gerai es krim tersebut bisa mendapat izin kategori ‘risiko rendah’, padahal dalam praktiknya terbukti menjual produk dengan kandungan alkohol tinggi.

“Kita harus cek ulang. Mulai dari kebersihan tempat produksi, komposisi bahan, hingga kesesuaian dengan standar kesehatan. Kalau mereka nanti mau ajukan izin ulang, silakan, tapi prosesnya harus sangat ketat,” seru Imam.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya menyegel gerai es krim beralkohol di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat pada Sabtu malam (5/4). Dalam kegiatan tersebut, dua box dan enam kap es krim diamankan.

Kemudian pada Selasa (8/4), sampel es krim diserahkan ke BPOM Kota Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut Pemkot atas beredarnya video ulasan seorang influencer @mamari***.

Dalam video singkatnya, Ia mendatangi gerai dan menanyakan es krim varian Jack Daniel's dengan kadar alkohol 40 persen. Tidak hanya varian Jack Daniel's, gerai es krim tersebut juga menjajakan varian lain, seperti vodka, wine, rum.

Hasil uji laboratorium dari BPOM menunjukkan bahwa es krim yang dijajakan oleh gerai tersebut positif mengandung alkohol 3,35 persen. Namun kini, segel dari Satpol PP telah dibuka dan gerai yang bersangkutan diperbolehkan buka lagi.

“Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tetapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” tukas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore