Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 03.26 WIB

Segel Gudang Milik Diana karena Tahan Ijazah Pegawai, Wali Kota Eri Cahyadi: Aku Nggak Ikhlas Arek Surabaya Dirugikan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi setelah menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Usai polemik berkepanjangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang UD Sentoso Seal di Komplek Suri Mulia Permai, kawasan industri Margomulyo pada Selasa (22/4).

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Wali Kota Eri menuturkan bahwa pihaknya menyegel perusahaan milik Jan Hwa Diana, setelah mengantongi bukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Disnaker Jatim, tetapi karena ini menyangkut nama baik Surabaya, saya harus turun tangan," tutur Eri, Selasa (22/4).

Terlebih, ada sekitar 15 pekerja asal Surabaya yang ijazahnya diduga ditahan oleh UD Sentoso Seal. Perusahaan yang bergerak dibidang suku cadang kendaraan tersebut juga diduga tidak memenuhi hak pekerja.

"Karena itu menyangkut ijazahnya Arek, menyangkut nama baik Kota Surabaya, aku gak ikhlas. Setelah berkoordinasi dengan Kemendag, hari ini kami (putuskan untuk) tutup gudang UD Sentoso Seal," imbuhnya.

Kasus dugaan penahanan ijazah yang menyeret nama UD Sentoso Seal, mencuat setelah konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke perusahaan tersebut viral dan ramai diperbincangkan publik.

Sebagai orang nomor satu di Kota Pahlawan, Wali Kota Eri memiliki tanggung jawab menjaga iklim investasi. Karena itu, ia menilai kasus penahanan ijazah seharusnya diselesaikan tanpa membuat gaduh.

Baca Juga: Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Belum Reda, Wakil Wali Kota Armuji Terima Aduan Lagi
 
"Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, catatannya tadi, Jangan bergaduh di Surabaya dan menyakiti warga, saya tidak ikhlas sampai melakukan ini. Sekalinya buat gaduh, maka akan berhadapan dengan saya," tukas Eri.

Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, gerbang gudang UD Sentoso Seal saat ini disegel dengan Satpol PP Line dan stiker tanda silang bertuliskan "Disegel Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian".

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore