Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji kembali mendapat aduan tentang penahanan ijazah usai konten video sidak-nya viral. (Instagram @cakj1)
JawaPos.com - Usai konten sidak perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah karyawan viral hingga dilaporkan pengusaha ke polisi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji kembali menerima aduan serupa.
"Menerima aduan lain. Adanya bukti pembayaran untuk pengambilan ijazah di UD Sentoso Seal. Beberapa pelapor lain juga masih berdatangan. Nanti diupdate lagi yo Rek," tulis Armuji dalam caption unggahan akun nstagram @cakj1 pada Sabtu (12/4).
Dalam video berdurasi hampir 5 menit itu, seorang warga bernama Fais datang ke Rumah Aspirasi. Laki-laki yang mengenakan jaket berwarna merah itu mengaku menjadi korban penahanan ijazah UD Santoso Seal.
Di sini, Armuji mengklarifikasi bahwa perusahaan yang ia sidak beberapa hari lalu di Jalan Margomulyo Nomor 44, Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok-14 bukan CV, melainkan Usaha Dagang (UD).
"Saya di interview itu secara lisan ya Pak. Nggak secara berkas. Dia bilang, Mas ini nanti, masnya pilih yang mana, penahanan ijazah atau uang pengganti sebagai ijazah senilai Rp 2 Juta," tutur Fais.
Laki-laki yang pernah bekerja selama 7 bulan di UD Sentoso Seal itu menuturkan bahwa ijazah atau uang Rp 2 Juta itu sebagai jaminan. Ada dua opsi lagi yang ditawarkan perusahaan apabila memilih jaminan uang.
"Jadi gini, (kalau pilih uang) satu bulan gajinya dipotong Rp 1 Juta selama dua bulan. Bisa juga bayar langsung pakai uang pribadi Rp 2 Juta, jadi nanti gajinya tetap full, nggak ada potongan," imbuhnya.
Kemudian untuk menebus jaminan ijazah atau uang Rp 2 Juta, UD Sentoso Seal memberikan persyaratan minimal karyawan bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut.
"Kalau sudah lima tahun bekerja di sana, uang Rp 2 Juta (yang dibayar diawal sebagai jaminan) bisa cair. Kalau misalkan (jaminannya) ijazah, ijazah bisa kamu ambil," begitu," terang Fais kepada Armuji.
Mendengarkan cerita dari Fais, Politikus yang akrab disapa Cak Ji itu menyayangkan masih adanya perusahaan nakal dan tak mematuhi aturan Ketenagakerjaan. Ia menyebut banyak korban lain yang muncul dan membuat laporan kepadanya.
"Makanya Disnaker segera lah bergerak dan memeriksa perizinan. Ini menjadi suatu keseriusan. Saya saja sebagai Wakil Wali Kota diperlakukan seperti ini, saya datang baik-baik, tetapi dikatakan tidak kenal. Ini warga Surabaya mada tidak kenal kepala daerahnya?" seru Cak Ji.
Sebelumnya, Cak Ji dilaporkan pengusaha asal Surabaya bernama Jan Hwa Diana ke Polda Jawa Timur tak lama setelah dirinya melakukan sidak ke UD Sentoso Seal. Laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Laporannya tercatat pada Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Cak Ji disangkakan Pasal 25 dan 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
