Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 22.37 WIB

UD Sentoso Seal Diduga Tahan Ijazah dan Tak Bayar Upah, Wamenaker: Itu Biadab, Tak Bisa Ditoleransi!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com–Kasus dugaan penahanan ijazah yang menyeret nama UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, mendapat atensi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Pejabat yang akrab disapa Noel itu menyebut UD Sentoso Seal yang diduga tak memenuhi hak pekerja, seperti upah di bawah UMK, tidak digaji, hingga melarang karyawan sholat Jumat adalah perbuatan biadab.  

"Itu (kata) yang paling tepat adalah biadab. Ini Republik semuanya dilindungi undang-undang. Kalau mereka melarang, tau kan ada konsekuensi," tutur Noel saat melakukan sidak ke UD Sentoso Seal, Kamis (17/4).

Noel mengingatkan bahwa penahanan dokumen asli milik pekerja, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Jangan pernah menahan ijazah, itu pelanggaran hukum yang gak boleh ditoleransi, apalagi di pemerintah Prabowo ini, gak boleh ada hal begitu, namanya menyakiti hati rakyat itu tidak boleh," imbuh dia.

Dia menilai, langkah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang melakukan sidak ke UD Sentoso Seal hingga viral di media sosial, adalah tindakan yang sudah tepat dan sesuai.

"Jadi apa yang dilakukan Wawali (Armuji) ini sudah tepat, negara harus hadir. Mempertahankan regulasi yang ada. Kalau di Jawa Timur ini kan sudah ada Perda (Perda Nomor 8 Tahun 2016," terang Noel.

Terkait sanksi penutupan kepada perusahaan penahan ijazah, Noel menuturkan pihaknya masih melakukan kajian. Namun yang jelas, kasus UD Sentoso Seal di Surabaya sedang dalam penyelidikan polisi.

"Kami tidak ada desakan kepada kepolisian, biarkan aparat penegak hukum kita yang melakukan tindakan. Tetapi yang jelas, hak buruh itu (harus dipenuhi). Perusahaan tidak punya hak untuk menahan ijazah," tukas Noel.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore