
Rama (kiri) wartawan BeritaJatim.com dan kuasa hulum dari KAJ Jatim Salawati Taher. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com – Rama Indra, wartawan beritajatim.com, menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya pada Senin (24/3). Ia diduga dianiaya oleh lima orang yang diduga oknum aparat kepolisian, meski sudah berteriak bahwa dirinya adalah jurnalis.
Insiden bermula ketika Rama merekam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang berpakaian preman terhadap massa aksi. Dalam rekamannya, terlihat seseorang dipukuli hingga jatuh ke tanah dan diinjak. Tak lama setelah itu, Rama dihampiri oleh lima orang. Satu di antaranya berseragam polisi, sementara empat lainnya berpakaian bebas. Mereka langsung mengintimidasi Rama, merampas ponselnya, dan memaksanya menghapus rekaman video yang telah dibuat.
Saat Rama menolak, para pelaku mulai bertindak lebih agresif. Ia didorong, dipiting, lalu diseret dari pinggir jalan ke tengah jalan dan kembali diseret ke seberang jalan. Selama insiden itu, ia mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuhnya. "Saya dipukul di kepala, punggung, pelipis kanan, dan bibir sebelah kiri. Leher saya juga dicekik karena saya dipiting," ungkap Rama.
Di tengah aksi kekerasan tersebut, terdengar suara jurnalis perempuan yang meneriakkan "Itu media! Itu media!" dalam sebuah rekaman video. Namun, seruan itu tidak menghentikan tindakan brutal para pelaku. Baru setelah beberapa saat, mereka akhirnya membubarkan diri.
Usai mengalami kekerasan, Rama mencoba melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada malam harinya. Namun, pihak kepolisian menolak laporannya dengan alasan kurangnya bukti. Mereka juga berdalih bahwa Rama tidak mengenakan atribut pers seperti rompi atau ID pers. Pernyataan ini dibantah oleh Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, yang menegaskan bahwa dalam beberapa foto dan video, Rama terlihat mengalungkan ID persnya saat meliput.
Tak hanya mengalami kekerasan, Rama juga merasakan dampak fisik serius. Ia mengalami pusing dan mual hingga harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Dokter memberinya obat untuk mengatasi mual serta rasa sakit akibat pukulan yang diterimanya. Namun, ia belum bisa menjalani visum karena harus memiliki laporan polisi terlebih dahulu. "Harusnya kepolisian segera menerima laporan dan memberikan rujukan untuk visum, bukan malah menolaknya," kata Salawati Taher, kuasa hukum Rama.
Kasus ini mendapat perhatian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan KAJ Jatim. Kedua organisasi ini berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar keadilan bisa ditegakkan. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. "Kami akan memastikan kasus ini diproses secara adil. Jurnalis bekerja untuk publik dan tidak boleh dihalangi, apalagi dengan kekerasan," ujar Ketua AJI Surabaya Andre Yuris. (*)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
