Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 01.41 WIB

Dari Meliput Jadi Korban: Ini Kronologi Lengkap Kekerasan Aparat terhadap Wartawan dalam Demo Surabaya

Rama (kiri) wartawan BeritaJatim.com dan kuasa hulum dari KAJ Jatim Salawati Taher. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Rama (kiri) wartawan BeritaJatim.com dan kuasa hulum dari KAJ Jatim Salawati Taher. (Juliana Christy/JawaPos.com)


JawaPos.com – Rama Indra, wartawan beritajatim.com, menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya pada Senin (24/3). Ia diduga dianiaya oleh lima orang yang diduga oknum aparat kepolisian, meski sudah berteriak bahwa dirinya adalah jurnalis.

Insiden bermula ketika Rama merekam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang berpakaian preman terhadap massa aksi. Dalam rekamannya, terlihat seseorang dipukuli hingga jatuh ke tanah dan diinjak. Tak lama setelah itu, Rama dihampiri oleh lima orang. Satu di antaranya berseragam polisi, sementara empat lainnya berpakaian bebas. Mereka langsung mengintimidasi Rama, merampas ponselnya, dan memaksanya menghapus rekaman video yang telah dibuat.

Saat Rama menolak, para pelaku mulai bertindak lebih agresif. Ia didorong, dipiting, lalu diseret dari pinggir jalan ke tengah jalan dan kembali diseret ke seberang jalan. Selama insiden itu, ia mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuhnya. "Saya dipukul di kepala, punggung, pelipis kanan, dan bibir sebelah kiri. Leher saya juga dicekik karena saya dipiting," ungkap Rama.

Di tengah aksi kekerasan tersebut, terdengar suara jurnalis perempuan yang meneriakkan "Itu media! Itu media!" dalam sebuah rekaman video. Namun, seruan itu tidak menghentikan tindakan brutal para pelaku. Baru setelah beberapa saat, mereka akhirnya membubarkan diri.

Usai mengalami kekerasan, Rama mencoba melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada malam harinya. Namun, pihak kepolisian menolak laporannya dengan alasan kurangnya bukti. Mereka juga berdalih bahwa Rama tidak mengenakan atribut pers seperti rompi atau ID pers. Pernyataan ini dibantah oleh Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, yang menegaskan bahwa dalam beberapa foto dan video, Rama terlihat mengalungkan ID persnya saat meliput.

Tak hanya mengalami kekerasan, Rama juga merasakan dampak fisik serius. Ia mengalami pusing dan mual hingga harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Dokter memberinya obat untuk mengatasi mual serta rasa sakit akibat pukulan yang diterimanya. Namun, ia belum bisa menjalani visum karena harus memiliki laporan polisi terlebih dahulu. "Harusnya kepolisian segera menerima laporan dan memberikan rujukan untuk visum, bukan malah menolaknya," kata Salawati Taher, kuasa hukum Rama.

Kasus ini mendapat perhatian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan KAJ Jatim. Kedua organisasi ini berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar keadilan bisa ditegakkan. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. "Kami akan memastikan kasus ini diproses secara adil. Jurnalis bekerja untuk publik dan tidak boleh dihalangi, apalagi dengan kekerasan," ujar Ketua AJI Surabaya Andre Yuris. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore