Ilustrasi Covid-19. Dok. JawaPos
JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama, se-Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui rumah sakit, Puskesmas, maupun Klinik, apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 atau sedang mengalami gejala penyakit Covid- 19, seperti batuk kering, pilek, demam, lebih dari 38 derajat Celsius, dan nyeri telan.
”Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit Covid-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” terang Wali Kota Eri Cahyadi pada poin kedua SE tersebut, Jumat (5/5).
Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 beserta kontak erat agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
”Meningkatkan upaya 3T (tracing, testing, dan treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probable, kontak erat, dan pelaku perjalanan, di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat. Melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak erat secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak erat,” lanjut isi poin keempat SE tersebut.
Kemudian pada poin kelima, melaksanakan surveilans aktif pada kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin/berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.
”Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes (rumah sakit, Puskesmas, klinik), dan memperluas layanan vaksinasi masal di tingkat RT/RW/kelurahan/kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat,” demikian isi poin keenam SE tersebut.
Sementara itu, masih pada poin keenam, berisi tentang melakukan percepatan vaksinasi booster 1 dan 2 (dosis ke-3 dan ke-4) di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin Corner Mall bagi masyarakat umum.
”Meningkatkan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko/sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat,” tutup poin ketujuh SE tersebut.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
