Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Mei 2023 | 22.18 WIB

Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Terkait Peningkatan Kasus Covid, Bagaimana Isinya?

 

Ilustrasi Covid-19. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama, se-Kota Surabaya.

Dalam SE tersebut Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui rumah sakit, Puskesmas, maupun Klinik, apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 atau sedang mengalami gejala penyakit Covid- 19, seperti batuk kering, pilek, demam, lebih dari 38 derajat Celsius, dan nyeri telan.

”Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit Covid-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” terang Wali Kota Eri Cahyadi pada poin kedua SE tersebut, Jumat (5/5).

Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 beserta kontak erat agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

”Meningkatkan upaya 3T (tracing, testing, dan treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probable, kontak erat, dan pelaku perjalanan, di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat. Melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak erat secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak erat,” lanjut isi poin keempat SE tersebut.

Kemudian pada poin kelima, melaksanakan surveilans aktif pada kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin/berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.

”Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes (rumah sakit, Puskesmas, klinik), dan memperluas layanan vaksinasi masal di tingkat RT/RW/kelurahan/kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat,” demikian isi poin keenam SE tersebut.

Sementara itu, masih pada poin keenam, berisi tentang melakukan percepatan vaksinasi booster 1 dan 2 (dosis ke-3 dan ke-4) di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin Corner Mall bagi masyarakat umum.

”Meningkatkan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko/sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat,” tutup poin ketujuh SE tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore