Ilustrasi Covid-19. Dok. JawaPos
JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama, se-Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui rumah sakit, Puskesmas, maupun Klinik, apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 atau sedang mengalami gejala penyakit Covid- 19, seperti batuk kering, pilek, demam, lebih dari 38 derajat Celsius, dan nyeri telan.
”Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit Covid-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” terang Wali Kota Eri Cahyadi pada poin kedua SE tersebut, Jumat (5/5).
Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 beserta kontak erat agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
”Meningkatkan upaya 3T (tracing, testing, dan treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probable, kontak erat, dan pelaku perjalanan, di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat. Melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak erat secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak erat,” lanjut isi poin keempat SE tersebut.
Kemudian pada poin kelima, melaksanakan surveilans aktif pada kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin/berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.
”Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes (rumah sakit, Puskesmas, klinik), dan memperluas layanan vaksinasi masal di tingkat RT/RW/kelurahan/kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat,” demikian isi poin keenam SE tersebut.
Sementara itu, masih pada poin keenam, berisi tentang melakukan percepatan vaksinasi booster 1 dan 2 (dosis ke-3 dan ke-4) di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin Corner Mall bagi masyarakat umum.
”Meningkatkan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko/sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat,” tutup poin ketujuh SE tersebut.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
