Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Februari 2025 | 03.20 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pastikan UMKM Korban Penipuan Tak Kena Blacklist OJK

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan nama-nama pelaku UMKM korban penipuan tidak terkena blacklist OJK. (Humas Pemkot Surabaya)



JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak tinggal diam, terkait kasus penipuan yang merugikan belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Benowo.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya telah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memulihkan nama-nama pelaku UMKM korban penipuan.

Sebab, beberapa korban yang ditemui Eri, mengaku khawatir insiden penipuan yang dialami, akan membuat BI Checking mereka merah, sehingga menyulitkan mengajukan pinjaman di masa depan.

"Kami segera berkoordinasi dan memastikan ketika melakukan pinjaman lagi tidak terkena blacklist (OJK). Itu tanggung jawab kami. InsyaAllah prosesnya segera dilakukan," ujar Eri, Minggu (15/2).

Sebelumnya, kasus penipuan yang menimpa belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, sempat membuat geger masyarakat.

Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman yang diadakan pada 31 Oktober 2024 di Kantor Kelurahan Sememi. Kegiatan ini diinisiasi Bramasta Afrizal Riyadi (BAR), yang mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

Pelaku berhasil mengelabui korban dengan iming-iming pinjaman modal UMKM dengan bunga 0 persen. Alih-alih mendapat pinjaman, pelaku malah mendaftarkan identitas korban untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol)

Bahkan dari penuturan salah satu korban, pelaku mengambil alih ponsel mereka untuk verifikasi KTP dan wajah. Korban baru sadar telah ditipu setelah pinjaman yang dijanjikan tak kunjung diterima. Kerugian korban ditaksir Rp 210 Juta.

Terkait terduga pelaku penipuan, Eri Cahyadi mengakui bahwa BAR sempat bekerja sebagai outsourcing di Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim). Namun sudah dipecat sejak Juli 2024.

"Arek iku (anak itu, terduga pelaku) sudah dikeluarkan karena bermasalah terkait Alat Tulis Kantor (ATK) di Bagian Umum (Prokopim) ya berkurang. Karena itu (BAR) sanksinya dikeluarkan," tutur Eri.

BAR juga telah dilaporkan ke Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini, dalang dibalik kasus penipuan yang merugikan belasan UMKM itu menghilang dan belum ditemukan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore