Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Februari 2025 | 01.01 WIB

Pengacara Ivan Sugiamto: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Ivan Sugiamto saat berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2). (Istimewa) - Image

Ivan Sugiamto saat berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2). (Istimewa)

JawaPos.com – Ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pengacaranya, Billy Handiwiyanto, menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat dan kurang rinci dalam menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.
 
Menurut Billy, jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, dalam dakwaan tersebut, tidak dijelaskan secara spesifik bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Ivan terhadap EN.
 
“Dalam surat dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong. Tapi tidak dijelaskan apa konsekuensi yang akan terjadi jika EN menolak permintaan itu,” ujar Billy saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2).
 
 
Billy juga mempertanyakan mengapa jaksa tidak menguraikan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kedua orang tua EN, yakni Ira Maria dan Wardanto, yang disebut ikut meminta anaknya melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Ivan dan keluarga EN sebelumnya telah menandatangani surat perdamaian yang hingga kini belum pernah dicabut oleh Ira maupun Wardanto.
 
Atas dasar itu, Billy menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa memiliki cacat formil. “Kami meminta majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima. Namun, jika hakim memiliki pandangan lain, kami berharap putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
 
 
Ivan Sugiamto menjadi terdakwa setelah diduga merundung EN dengan menyuruhnya menggonggong seperti anjing. Selain itu, pria yang kerap disebut “papa pudel” tersebut juga dilaporkan karena menyebut guru SMA Kristen Gloria 2, Lasarus Setyo Pamungkas, sebagai anjing. Lasarus kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya berlanjut ke persidangan.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore