Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Februari 2025 | 22.30 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Tersangka Kekerasan Seksual

Polisi merilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya, Senin (3/2). (Willi Irawan/Antara) - Image

Polisi merilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya, Senin (3/2). (Willi Irawan/Antara)

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan NK, 61, pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya.

”Profil atau tersangka ini berinisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, juga kekerasan fisik terhadap korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman seperti dilansir dari Antara saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (3/2).

Tindak pidana itu berdasar laporan polisi Nomor 165 tertanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi tim Unair. Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.

”Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya,” ujar Farman.

Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola tersangka dan istrinya. Namun, pada 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.

Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka melakukan aksi. Yakni sekitar Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.

”Pada malam hari, ketika korban tidur kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban,” terang Farman.

Tindak pencabulan itu terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin, 20 Januari 2025. Farman menjelaskan, awalnya di panti itu ada lima orang penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga orang di antaranya meninggalkan panti tersebut.

”Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter,” ucap Farman.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi legalisasi kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisasi akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu miniset hitam milik korban, dan satu celana dalam milik korban.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu pasal 81 juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

”Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan pidana kekerasan seksual, yaitu 12 tahun,” ucap Farman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore