
Polisi merilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya, Senin (3/2). (Willi Irawan/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan NK, 61, pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya.
”Profil atau tersangka ini berinisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, juga kekerasan fisik terhadap korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman seperti dilansir dari Antara saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (3/2).
Tindak pidana itu berdasar laporan polisi Nomor 165 tertanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi tim Unair. Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.
”Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya,” ujar Farman.
Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola tersangka dan istrinya. Namun, pada 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.
Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka melakukan aksi. Yakni sekitar Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.
”Pada malam hari, ketika korban tidur kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban,” terang Farman.
Tindak pencabulan itu terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin, 20 Januari 2025. Farman menjelaskan, awalnya di panti itu ada lima orang penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga orang di antaranya meninggalkan panti tersebut.
”Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter,” ucap Farman.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi legalisasi kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisasi akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu miniset hitam milik korban, dan satu celana dalam milik korban.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu pasal 81 juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan pidana kekerasan seksual, yaitu 12 tahun,” ucap Farman.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
