Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 April 2023 | 17.03 WIB

Pemberian Gaji Ke-13 Tenaga Non ASN Surabaya Pakai Skema Honorarium

Kantor Pemkot Surabaya. - Image

Kantor Pemkot Surabaya.

JawaPos.com–Pemberian gaji ke-13 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini menggunakan mekanisme honorarium.

”Gaji ke-13 tenaga non ASN dengan mekanisme honorarium, bukan merujuk kepada UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Muhammad Fikser seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Menurut Fikser, pemberian gaji ke-13 dikhususkan kepada pegawai non ASN yang masuk kategori kelas jabatan 3 dan 4. ”Gaji ke-13 ini diberikan menjelang Lebaran,” ujar Fikser.

Fikser menjelaskan berdasar Surat Menteri PAN-RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non ASN di pemkot pada 2023 terbagi menjadi dua kategori yakni tenaga penunjang dan non penunjang. Untuk tenaga penunjang itu terdiri atas petugas kebersihan, petugas keamanan, dan sopir.

Menurut dia, pada 2023 tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium dan tenaga non penunjang dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PAN-RB.

”Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non penunjang,” tutur Fikser.

Untuk itu, lanjut dia, hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing atau alih daya pada 2022, sudah tidak merujuk kepada yang dipihakketigakan.

”Tetapi karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menteri PAN-RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” ucap Fikser.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan, sebanyak 24 ribu pegawai non ASN atau alih daya di Pemkot Surabaya tetap dipertahankan, meski pemerintah pusat telah menghapus non ASN di seluruh pemerintah daerah mulai 2023.

Eri mengatakan Kementerian PAN-RB telah menyetujui usul Pemkot Surabaya untuk memberdayakan tenaga non ASN meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.

”Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non ASN) dihapus. Kalau dihapus otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu,” kata Cak Eri panggilan akrab Eri Cahyadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore