Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Januari 2025 | 20.59 WIB

Terungkap, Korban Pembunuhan di Hotel Kawasan Tunjungan Surabaya Ternyata Sedang Berbadan Dua

Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada (kanan) mengungkapkan fakta baru korban pembunuhan di hotel kawasan Jalan Tunjungan. (Novia Herawati/JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com-Masyarakat Surabaya baru-baru ini digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel mewah kawasan Jalan Tunjungan, Kamis (16/1). Korbannya adalah perempuan berinisial MA, 24 tahun.
 
 
Warga Sukosari, Kunir, Lumajang itu dibunuh secara tragis oleh kekasihnya berinisial MI, 25 tahun, warga Kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada. 
 
"Kami sampaikan kemarin, pelaku menyerahkan diri saat Subuh beberapa hari lalu. Kami tangani dan tindak lanjuti. Korban juga sudah kami otopsi (di RSUD Dr Soetomo). Penanganan sudah selesai," tutur AKP Grandika, Sabtu (18/1).
 
Dari hasil autopsi, ditemukan bekas-bekas luka yang menunjukkan bahwa korban (MA) dibunuh dengan cara dicekik dari belakang. Sesuai dengan pengakuan yang diberikan oleh pelaku MI kepada kepolisian.
 
"Kemudian ada fakta baru. Hasil otopsi menunjukkan bahwa di sana (tubuh korban) ditemukan janin yang berusia sekitar 12 sampai 15 minggu. Jadi perkembangannya seperti itu, proses kita lanjutkan," imbuhnya.
 
Ketika ditanya apakah pelaku (MI) merupakan ayah dari janin yang dikandung korban, AKP Grandika belum bisa memberikan jawaban. Sebab, Polsek Genteng masih menunggu hasil dari tes DNA.
 
"Sesuai pernyataan pelaku, pada saat melakukan pembunuhan, dia tidak tau korban hamil. Pelaku sakit hati (korban) masih simpan foto mantan. Jadi bukan korban minta pertanggungjawaban terus cekcok," tutur AKP Grandika.
 
Peristiwa tragis ini bermula saat korban (MA) dihubungi oleh pelaku (MI) untuk datang ke Surabaya pada Rabu (15/1). MA menuruti permintaan sang kekasih dan berangkat dari Malang ke Surabaya dengan Kereta Api (KA).
 
Sesampainya di Stasiun Surabaya Gubeng. Pelaku menjemput korban dan mengajaknya menginap di hotel kawasan Jalan Tunjungan. Keduanya diketahui berkenalan dari aplikasi kencan online sejak satu tahun yang lalu. 
 
Di dalam kamar hotel, korban dan pelaku bertengkar hebat. MI yang sudah berencana menikahi MA merasa tersinggung dengan obrolan korban yang terus menerus membahas mantan pacarnya.
 
"Di hotel cekcok memanas pelaku gelap mata lalu melakukan pembunuhan dicekik dari belakang. Korban sempat ditunggu sampai subuh oleh pelaku ternyata sudah meninggal," tukasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. MI terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore