JawaPos.com-Meski telah rampung digelar, Pilkada Jawa Timur 2024 masih menyisakan polemik. Gugatan pun dilayangkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1), kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Jatim di seluruh TPS.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di seluruh TPS," ucap Susilo saat membacakan petitum.
Bahkan dalam petitum tersebut, Risma-Gus Hans kepada MK agar pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, tidak diikutsertakan dalam PSU, alias diskualifikasi.
".... dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," imbuh Susilo merampungkan bacaan petitumnya.
Pihak Risma-Gus Hans menuding pasangan Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu kecurangan yang disampaikan adalah terkait penyebaran bansos yang masif.
Hal ini berkorelasi dengan penambahan suara untuk pasangan Khofifah-Emil Dardak. "Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih, nanti kami hadirkan ahli untuk menjelaskan," imbuhnya.
Selain itu, perbedaan suara tidak sah yang cukup signifikan antara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) di Jawa Timur, juga disorot oleh kuasa hukum Risma-Gus Hans di persidangan ini.
Susilo mengatakan bahwa suara tidak sah pilgub mencapai 822.394, sementara pilbup hanya 366.273 suara. Pihaknya juga mengklaim mengantongi bukti formulir C Hasil Pilgub yang dimanipulasi di sejumlah TPS.
"Ini juga form C.Hasil yang di-tip-ex, padahal harusnya dicoret. Jadi perolehan suara Pilkada Jatim yang benar itu Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, sementara Luluk-Lukmanul dapat 1.797.332 suara," imbuhnya.
Dengan catatan-catatan tersebut, Risma-Gus Hans minta Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dibatalkan.
Sebelumnya, tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi telah dirampungkan KPU Jawa Timur, dengan hasil pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menang.
Khofifah-Emil memimpin dengan perolehan 12.192.165 (12,1 juta) suara sah atau 58,81 persen. Sementara Risma-Gus Hans persis berada di bawahnya dengan 6.743.095 suara sah atau 32,52 persen. (*)