Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 November 2024 | 14.59 WIB

Mulai Ngantor Lagi di Balai Kota, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Berjanji lanjutkan Pekerjaannya di Sisa Masa Jabatan

Sebagai pasangan calon petahana, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji, harus kembali bertugas. (ist) - Image

Sebagai pasangan calon petahana, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji, harus kembali bertugas. (ist)

 
JawaPos.com - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah berakhir. Sebagai pasangan calon petahana, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji, harus kembali bertugas sebagai pemimpin Kota Pahlawan.
 
Sebelumnya, Eri-Armuji telah mengajukan cuti kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024. Selama mereka cuti, kursi pemimpin Surabaya diduduki oleh penjabat sementara (PJs) Restu Novi Widiani.
 
Seusai serah terima jabatan, Eri mengatakan bahwa di sisa masa jabatannya sebagai wali kota, ia ingin melanjutkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Restu Novi selama dua bulan terakhir.
 
 
“Pada kesempatan ini saya matur nuwun sanget. Bu Novi, karena telah menjaga Kota Surabaya tetap berjalan di dalam jalurnya,” ujar Eri dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Minggu, 24 November 2024.
 
Selanjutnya, Eri akan memastikan kembali berapa total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah diterima Pemkot Surabaya. Terlebih satu bulan lagi sudah akan berganti tahun.
 
“Yang ketiga, saya akan memastikan pelayanan publik masih berjalan. Artinya sesuai sebelum saya cuti kemarin,” imbuh Eri Cahyadi yang masa kerjanya akan berakhir pada Februari 2025 mendatang. 
 
Ia juga akan memastikan proyek-proyek strategis yang sedang berjalan, seperti proyek RSUD Surabaya Timur dan terowongan atau tunnel khusus pejalan kaki yang menghubungkan Joyoboyo-KBS.
 
“Dua proyek itu harusnya selesai ya, di bulan November harusnya sudah rampung. Jadi nanti akan saya cek kembali, karena ada masa pemeliharaan selama 100 hari," tutur Eri.
 
Dikatakan Eri, kalau dua proyek tersebut belum melewati masa pemeliharaan selama 100 hari, itu tidak jadi masalah. Tetapi kalau melewati masa pemeliharaan, harus ada jaminan pelaksanaan perpanjangan.
 
"Kalau ada perpanjangan waktu juga harus ada alasan yang tepat, karena itu kan proyek satu tahun anggaran, bukan multiyears. Kemarin Bu PJs bilang ada perpanjangan waktu," ujar Eri.
 
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Restu Novi berpamitan dengan jajaran OPD serta Forkopimda Kota Surabaya. Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama dua bulan terakhir.
 
“Tanggal 23 November 2024 merupakan hari bersejarah bagi saya, dan tentunya saya tunggu-tunggu. Karena hari ini adalah batas akhir saya sebagai PJs Wali Kota Surabaya," tukasnya. 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore