Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 November 2024 | 23.40 WIB

Pemkot Minta Pusat Perbelanjaan dan Wisata Buka Jam 11 Siang Saat Hari Pencoblosan

 

Pemkot Surabaya meminta pusat perbelanjaan dan destinasi wisata agar mulai buka atau beroperasi lebih siang pada hari pemungutan suara. (Humas Pemkot Surabaya)

 
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) meminta pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Pahlawan agar mulai buka atau beroperasi lebih siang pada hari pemungutan suara, yakni pukul 11.00 WIB. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
 
Dalam surat edaran yang sama, pelaku usaha juga diimbau untuk memberikan kesempatan kepada para karyawannya, terkait penggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang.
 
"Benar, kami ingin pimpinan perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan dan karyawatinya untuk menyalurkan hak pilih pada pelaksanaan Pilkada nanti," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, Kamis, 21 November 2024.
 
 
Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa edaran yang dikeluarkan Pemkot merujuk pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara.
 
“Berdasarkan SE tersebut, maka para Kepala OPD atau Dirut (Direktur Utama) BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya berkewajiban menyampaikan kepada karyawan dan karyawatinya,” imbuhnya.
 
Tak hanya pemimpin perusahaan, pejabat di kecamatan dan kelurahan juga bertanggung jawab menginformasikan edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
 
Hal itu juga dilakukan oleh jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya, seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, hingga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. 
 
"Camat dan jajaran OPD kami minta untuk mensosialisasi dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha, sesuai dengan kewenangannya masing-masing," tandas Ikhsan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore