Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Oktober 2024 | 01.04 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polrestabes Surabaya Sita Narkoba Senilai Rp 35 Miliar

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menunjukkan barang bukti saat rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/10). /ANTARA FOTO/Didik Suhartono - Image

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menunjukkan barang bukti saat rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/10). /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

JawaPos.com - Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 83 pengedar narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 periode 11 hingga 22 September di wilayah setempat.

Dari penangkapan tersebut, Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti antara lain 16,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 3,7 kilogram ganja, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi dan 148.920 butir pil koplo.

"Khususnya untuk narkoba jenis sabu-sabu, polisi menganalisa berasal dari pengedar jaringan Sumatra - Jawa yang masuk ke Surabaya melalui jalur darat dengan cara diranjau," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulitiawan, Senin (28/10) seperti dikutip dari Antara.

Sebagai informasi,diranjau merupakan salah satu model transaksi narkoba dengan cara meletakkannya di tempat tertentu secara acak karena cara transaksi narkoba tanpa tatap muka dengan pembeli dianggap lebih aman bagi pengedar.

Selain itu, melalui pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berjalan selama 12 hari, polisi juga telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp 35 miliar.

"Hasil itu didapat dari perhitungan satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 10 orang," imbuh Kapolrestabes.

Baca Juga: Respons Lengkap Ketum Jakmania Diky Soemarno Usai Muncul Spanduk Provokatif Ridwan Kamil Pakai Jersey Persib

Ia juga menegaskan, pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelamatkan warga Surabaya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Mari kita bersama-sama, karena tanpa kebersamaan tentu pemberantasan tidak akan efektif. Tapi dengan kebersamaan pasti akan kita lakukan tahapan-tahapan, mulai dari frekuensinya diperkuat. Mudah-mudahan peredaran narkoba bisa diminimalkan," ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan salah satu kasus pengungkapan narkoba yang paling menonjol selama operasi tersebut adalah kasus yang terjadi di salah satu perumahan umum di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Gerak Jakarta, UPJ Gelar Bedah Buku Sejarah Pembangunan Kota Jakarta

"Identitas tersangka yakni DP berusia 55 tahun, yang memiliki alamat sesuai identitas di Wisma Lidah Kulon Surabaya," ungkapnya.

Dalam penemuan tersebut, pihaknya menyita sembilan bungkus teh kemasan bertuliskan huruf Tiongkok warna kuning berisi sabu seberat lebih dari 8.900 gram, 21 bungkus plastik berisi sabu seberat lebih dari 1.800 gram dan 32 bungkus plastik berisi sabu seberat lebih dari 4.100 gram.

"Jadi total BB sabu 14.957,24 gram. Selain itu kami juga menyita tiga buah kotak plastik satu buah gawai dan satu buah kartu ATM," imbuhnya.

Baca Juga: Target Siap Desember, Pembangunan Underpass H.M. Yamin Sudah 81,7 Persen

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisal DOM yang merupakan DPO, juga dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke Surabaya dan sejumlah wilayah Jawa Timur.

"Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera - Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo. Tersangka DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali saudara DOM sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulan sebesar Rp 20-40 juta," ujar Kompol Suriah.

Baca Juga: Bongkar Cara Carlos Pena Bakar Semangat Persija Jakarta Sebelum Pertandingan, Layak Dipertahankan?

Dari hasil penangkapan tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau yang terberat adalah hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore