Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Agustus 2024 | 05.00 WIB

KY Pecat Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengadilan Negeri Surabaya Bungkam

Korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7). - Image

Korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7).

JawaPos.com–Ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditentukan Komisi Yudisial (KY) hari ini (26/8). Ketiga hakim itu dipecat KY.

JawaPos.com berusaha nengkonfirmasi kepada para pejabat Pengadilan Negeri Surabaya. Yang pertama, Alex Madan, Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Alex mengatakan dirinya sedang diklat saat dikonfirmasi pada sore hari ini.

”Saya sedang diklat,” kata Alex melalui pesan singkat di Surabaya.

Yang kedua Suparno. Alex Madan menyarankan untuk menghubungi Suparno selaku koordinator humas PN Surabaya. Sayangnya, Suparno tak merespons konfirmasi dari JawaPos.com.

Sebelumnya, pengacara Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Pemecatan tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur tak memuaskan begitu saja bagi Dhimas Yemahura.

”Tentunya, kami menunggu salinan rekomendasi dari KY tersebut maupun putusan badan pengawasan hakim tersebut. Dan terkait proses hukum yang masih berjalan di proses kasasi tentunya ini menjadi bukti kalau peradilan di Surabaya ini tidak baik dan benar,” jelas Dhimas Yemahura saat dihubungi JawaPos.com di Surabaya.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara komprehensif objektif perkara itu dan memberikan putusan hakim kepada tersangka seberat-beratnya. Yakni, hukuman terkait pembunuhan.

”Dan, apabila ada pihak-pihak yang membantu proses jalannya bagaimana putusan hakim itu tidak benar, kami akan melanjutkan atau mengambil tindakan lebih lanjut,” imbuh Dhimas Yemahura.

Ronald Tannur diputus bebas pada 24 Juli di Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald sebelumnya didakwa membuat nyawa Dini Sera melayang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore