Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Agustus 2024 | 22.24 WIB

Operasi Jagratara II, Imigrasi Tanjung Perak Sisir TKA di Perusahaan yang Kedapatan Overstay

Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali melakukan operasi keimigrasian terhadap beberapa perusahaan yang disinyalir memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). (Istimewa). - Image

Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali melakukan operasi keimigrasian terhadap beberapa perusahaan yang disinyalir memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). (Istimewa).

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali melakukan operasi keimigrasian terhadap beberapa perusahaan yang disinyalir memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA(>. Kali ini sebanyak tujuh petugas Imigrasi diturunkan menyasar perusahaan yang berada dikawasan Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai Rabu (21/8).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem mengatakan bahwa, operasi dengan tajuk Jagratara ini merupakan operasi lanjutan jilid kedua yang mana pada operasi pertama telah dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi seluruh Indonesia pada bulan Mei lalu.

“Operasi pengawasan untuk orang asing ini dilaksanakan dengan metode mendatangi langsung beberapa target yang telah dilakukan pemetaan sebelumnya," ujar pria yang akrab disapa Gusti ini dalam keterangannya.

Gusti menjelaskan, operasi serentak selama dua hari ini sendiri digalakkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menegakkan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing terutama terkait penyalaghunaan izin tinggal maupun overstay.

“Pada operasi ini anggota kami mendatangi tiga perusahaan yang ada di Kawasan perindustrian Kabupaten Gresik dengan tujuan pemeriksaan dan pengecekan data TKA di perusahaan dilengkapi dengan dokumentasi dan pengambilan data TKA,” imbuh alumni AIM 4 ini.

Operasi pengawasan ini, lanjut Gusti, diharapkan menjadi momentum untuk pengumpulan informasi yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Hal ini penting guna memastikan keterlibatan orang asing di setiap perusahaan tersebut legal dan lengkap dokumen-dokumen keimigrasiannya.

"Pada operasi yang dilaksanakan dari hari rabu hingga kamis tersebut tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal maupun overstay yang dilakukan para pekerja asing," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore