Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 16.56 WIB

Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti Serahkan Barang Bukti ke Bawas MA Tindak Lanjut Kasus Ronald Tannur

Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma dan Ujang Suherman bersama Kuasa hukum Dimas Yemahura Alfaraouq  kantor Komisi Yudisial, Senin (29/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma dan Ujang Suherman bersama Kuasa hukum Dimas Yemahura Alfaraouq kantor Komisi Yudisial, Senin (29/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Kasus Ronald Tannur memasuki babak baru. Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) turun memeriksa kuasa hukum dari Dini Sera Afrianti yakni perwakilan Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia.

Dimas Yemahura, ketua Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia membenarkan hal itu. Dimas menuturkan, diperiksa selama 3 jam. Mulai pukul 14.00 hingga 17.00. Dia menyebutkan, dicecar 25 pertanyaan dari Bawas MA.

”Apa saja yang ditanyakan ya kemarin ditanyakan soal sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan, ketiga apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus Ronald Tannur?” tutur Dimas pada JawaPos.com, Rabu (14/8) melalui Whatsapp.

Dimas juga menyerahkan beberapa bukti untuk menguatkan argumen yang disampaikan kepada Bawas MA. Total, ada 10 jenis bukti yang diberikan kepada Bawas MA. Barang bukti itu yang dilakukan tersangka Ronald Tannur, setelah melindas korban di basement Lenmarc Surabaya.

”Seolah-olah tersangka tidak kenal korban, tersangka melihat korban tergeletak malah mengaku tidak kenal korban, dan menertawakan korban,” ucap Dimas.

Dia optimistis barang bukti yang diserahkan itu bisa menguatkan langkah hukumnya. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa foto korban sebelum dilakukan otopsi.

Demi penegakan hukum, dia meminta Bawas MA memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada 3 hakim PN Surabaya. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dari segala tuduhan yang menjeratnya yakni menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti. Ronald dibebaskan pada 24 Juli 2024 oleh PN Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore