Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juli 2024 | 23.47 WIB

Putusan Bebas Ronal Tannur Jadi Kontroversi, Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul Masih Bertugas Seperti Biasa

JADI SOROTAN: Hakim Erintuah Damanik saat sidang di PN Surabaya. (ROBERTUS RISKY/JAWA POS) - Image

JADI SOROTAN: Hakim Erintuah Damanik saat sidang di PN Surabaya. (ROBERTUS RISKY/JAWA POS)

JawaPos.com–Pada 24 Juli, Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dalam kasus Ronald Tannur yang kala itu didakwa sebagai penyebab kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya.

Lantas, bagaimana nasib Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul? Humas PN Surabaya Alex Madan menyampaikan bahwa pengadilan tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menonktifkan. Dia menegaskan yang bisa melakukan pemeriksaan atau melakukan klarifikasi atau verifikasi adalah badan pengawasan MA.

”Atau juga bisa pengadilan tinggi itupun harus mendapatkan delegasi,” terang Alex saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya.

Alex menyebutkan, sampai saat ini, Pengadilan Negeri Surabaya belum ada petunjuk atau perintah, ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan. Sehingga, lanjut dia, sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa.

”Kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” papar Alex.

Dia menegaskan bahwa ada mekanisme tertentu untuk menyatakan atau menonaktifkan hakim. Yakni, harus dinyatakan melanggar dulu. Dia mengungkapkan, melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan.

”Pemeriksaan kan ada dua. Satu dari eksternal dilakukan KY apabila KY sudah turun, artinya bawas tidak ada lagi artinya sudah dilakukan salah satu,” imbuh Alex.

Terdakwa Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya pada Oktober 2023. Padahal, saat rekonstruksi bersama Polrestabes Surabaya, ada salah satu adegan tubuh Dini Sera terlindas mobil milik Ronald Tannur di parkiran Lenmarc Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore