Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 20.39 WIB

Di Surabaya, Harga Rumah Kurang dari Rp 100 Juta Bebas PBB, Ini Kata Wakil Wali Kota Armuji

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. (Istimewa) - Image

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. (Istimewa)

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) khusus rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta.

Kebijakan keringanan tarif tersebut diperuntukkan bagi 104.548 wajib pajak. PBB Rp 0 alias gratis untuk NJOP Rp 0-100 juta akan dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak.

Kebijakan itu merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2024.

Ratusan ribu wajib pajak yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah angka tersebut tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB. Sebab, secara otomatis akan dibebaskan dari pungutan pajak atau gratis.

NJOP dengan nilai Rp 100 juta – Rp 200 juta dikenakan PBB sebesar 0,05 persen atau turun dibandingkan tarif tahun lalu sebesar 0,1 persen, NJOP Rp 200 juta – Rp 1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen. Adapun NJOP Rp 1 miliar – Rp 2 miliar sebesar 0,15 persen pada 2023 sebesar 0,2 persen. untuk NJOP dengan nilai Rp 2 miliar – Rp 10 miliar dikenakan PBB sebesar 0,2 persen dan NJOP dengan nilai Rp 10 miliar – Rp 50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,25 persen yang pada 2023 sebesar 0,2 persen.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya berikan afirmasi bagi warga tidak mampu.

”Ini bentuk keberpihakan kami kepada warga yang tidak mampu, membangun kota ini juga tetap harus memperhatikan kondisi warga,” kata Armuji di Surabaya.

Orang nomor dua di Surabaya itu juga mendorong agar Badan Pendapatan Daerah juga bisa berinovasi supaya pendapatan daerah tidak hanya dikonsentrasikan pada penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Selanjutnya bisa menggali potensi pendapatan daerah lain.

”Bagi wajib pajak yang merasa tidak mampu membayar tetap dapat mengajukan pengurangan atau keringanan, dengan melihat kondisi terkini, di antaranya mengalami kebangkrutan, pensiunan, dan korban bencana alam,” tegas Cak Ji sapaan akrab Armuji.

Dia juga meminta agar Badan Pendapat Daerah mempermudah proses warga yang mengajukan keringanan pembayaran PBB.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore