Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juli 2024 | 00.43 WIB

Amankan Tiga Jukir Liar, Dishub Surabaya Sosialisasikan Penggembokan Kendaraan di Kota Lama Surabaya

Dishub Kota Surabaya kembali mengamankan juru parkir (jukir) liar di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/7). (Pemkot Surabaya) - Image

Dishub Kota Surabaya kembali mengamankan juru parkir (jukir) liar di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/7). (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali mengamankan juru parkir (jukir) liar di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/7). Tiga jukir diamankan Dishub Surabaya karena kedapatan masih nekat beroperasi di Jalan Kasuari.

Selain itu, Dishub Surabaya juga melakukan sosialisasi penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan, maupun kendaraan yang parkir di tepi jalan. Dishub Surabaya berkeliling sambil melakukan woro-woro mengingatkan pengunjung Kota Lama agar tidak parkir di tempat yang tidak semestinya.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, dalam kegiatan ini, Dishub Kota Surabaya bersama Polresta Tanjung Perak Surabaya melakukan penertiban gabungan terhadap jukir liar.

”Pada 10 Juli, sudah kita tertibkan, mereka kembali berulah di tempat yang sama di Jalan Kasuari. Tidak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi penggembokan kendaraan yang memarkir di bawah rambu larangan,” kata Jeane.

Jeane menjelaskan, beberapa jukir liar yang sudah diamankan beberapa hari lalu di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran, mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

”Jika berulah lagi, kita amankan lagi. Karena Kota Lama menjadi ikon baru Surabaya, jadi kami tidak ingin ada tempat parkir yang tidak semestinya,” jelas Jeane Mariane Taroreh.

Mengenai sosialisasi penggembokan kendaraan, berdasar instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dishub Surabaya akan memberikan penjelasan terkait aturan-aturan parkir di bawah rambu larangan. Selanjutnya dishub akan melakukan penindakan.

”Jadi tidak hanya jukirnya saja, tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga. Jadi pengendara mobil ataupun motor harap parkir di tempat yang disediakan. Pemerintah Kota sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama cukup luas dengan daya tampung yang banyak,” terang Jeane Mariane Taroreh.

Seperti lokasi parkir di Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza (JMP) yang memiliki daya tampung hingga puluhan ribu kendaraan. Sedangkan, persil milik warga juga bisa menjadi kantong parkir kendaraan.

”Apabila suatu bangunan milik pribadi atau swasta yang tempat atau halamannya menjadi kantong parkir, masuknya ke pajak parkir. Tarif terserah mereka, yang penting pajak 10 persen dari omzet yang mereka terima harus disetorkan ke pajak daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah,” imbuh Jeane Mariane Taroreh.

Sedangkan untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim. Bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan.

”Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai), setelah membayar baru nanti bisa dibuka gemboknya. Malam ini masih tahap sosialisasi kepada para pengguna jasa parkir (PJP), kita berikan wawasan bahwa tidak dibenarkan parkir di bawah rambu larangan,” ungkap Jeane Mariane Taroreh.

Jeane menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk mengatasi parkir liar di seluruh wilayah di Kota Pahlawan. Dishub Surabaya pun telah menempatkan personel di setiap titik.

”Perlu penebalan personel di Kota Lama, jadi penebalan personel ini dari lintas PD (Perangkat Daerah) untuk membantu pengamanan dan penertiban parkir. Supaya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujar Jeane Mariane Taroreh.

Sementara itu, Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya Hendyk Wahyu menyampaikan, penggembokan kendaraan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Denda bagi kendaraan roda dua yang digembok per harinya Rp 250 ribu dan roda empat per hari Rp 450 ribu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore