Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juni 2024 | 19.00 WIB

Di Surabaya, Pinjamkan Nama ke Teman untuk Kredit Mobil, Malah Disidang di Pengadilan Gara-gara Angsuran Macet

IKUT KENA GETAH: Arin Diawati dan Garda Argenta Wahyu Sejati disidang bersamaan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (10/6) karena kasus fidusia. - Image

IKUT KENA GETAH: Arin Diawati dan Garda Argenta Wahyu Sejati disidang bersamaan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (10/6) karena kasus fidusia.

JawaPos.com - Niat hati Arin Diawati menolong Garda Argenta Wahyu Sejati dengan meminjamkan nama untuk kredit mobil, justru jadi senjata makan tuan. Arin disidang karena Garda menunggak angsuran dan menjual mobil itu. Jaksa meminta Arin dan Garda dihukum tiga tahun penjara.

Keduanya didakwa dakwaan melanggar undang-undang fidusia. Jaksa penuntut umum Neldy Denny dalam dakwaannya menjelaskan, Arin mendatangi kantor PT CSUI di Jalan Jemursari untuk mengajukan permohonan kredit mobil Honda All New Civic. Untuk meyakinkan perusahaan leasing tersebut, Arin mengaku punya perusahaan CV Arin Jaya Teknik di Mojokerto.

Setelah menyurvei rumah Arin dan mengecek kelengkapan dokumen, PT CSUI menyetujui permohonan kredit tersebut. Kesepakatannya, Arin membayar uang muka Rp 65,1 juta dan angsuran Rp 8,2 juta per bulan selama 60 kali. Arin juga mengatakan bahwa dirinya sendiri yang mengajukan kredit. Padahal dia hanya meminjamkan nama.

Sementara Garda yang ditolong Arin juga tak melakukan kewajibannya. Dia tidak membayar angsuran selama delapan bulan. Bahkan mobil Honda All New Civic itu dijual.

Menurut jaksa, terdakwa Arin memberikan keterangan secara menyesatkan dengan mengaku sebagai pemohon pembiayaan mobil Honda All New Civic tersebut. Padahal sebenarnya pengajunya adalah Garda yang memiliki permasalahan kredit," ungkap jaksa Neldy dalam dakwaannya.

Menurut dia, karena memiliki permasalahan kredit, Garda tidak bisa mengajukan permohonan kredit mobil tersebut. Dengan riwayat BI checking yang buruk, permohonan kredit Garda dipastikan tidak dapat disetujui. Karena itu, Garda meminjam nama Arin untuk mengajukan kredit.

Neldy menambahkan, pembayaran kredit itu awalnya lancar hingga angsuran ke-16. Namun, angsuran berikutnya macet hingga menunggak selama delapan bulan. Pihak PT CSUI lantas mendatangi rumah Arin untuk menagih pembayaran. Namun, Arin menolak membayarnya dengan dalih mobil itu bukan miliknya, melainkan milik Garda.

PT CSUI kemudian mendatangi kediaman Garda untuk menarik mobil tersebut. Namun, unitnya sudah tidak ada. Garda telah menjualnya kepada penadah di Jombang seharga Rp 110 juta. PT CSUI merugi Rp 292,8 juta. Perusahaan itu lantas mempidanakan Arin dan Garda.

Jaksa Neldy menuntut kedua terdakwa pidana tiga tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatan terdakwa Arin dan terdakwa Garda terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia," kata jaksa Neldy dalam sidang di PN Surabaya kemarin (10/6).

Sementara itu, Arin dan Garda memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman mereka. "Saya keberatan, Yang Mulia. Saya hanya meminjamkan nama saja, tidak ikut menjual," ujar Arin dalam sidang secara video call. (gas/eko)

Editor: Eko Priyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore