Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juni 2024 | 01.30 WIB

PPDB SD di Kota Surabaya Jalur Zonasi Kelurahan Mulai Dibuka, Simak Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya

Ilustrasi pelaksanaan PPDB. (Kemendikbudristek) - Image

Ilustrasi pelaksanaan PPDB. (Kemendikbudristek)

JawaPos.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Kota Surabaya Jalur Zonasi Kelurahan resmi dibuka mulai hari ini (3/6) hingga 5 Juni mendatang pukul 23.59.
 
Bagi warga Surabaya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar peserta didik bisa melakukan pendaftaran PPDB SD Jalur Zonasi Kelurahan.
 
Syarat pertama adalah peserta didik harus warga Kota Surabaya dan juga tinggal di alamat Surabaya.
 
Jika calon siswa tidak memiliki kartu keluarga (KK) karena suatu sebab atau keadaan, maka bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB.
 
Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh RT dan diketahui oleh RW serta dicatatkan di kantor Kelurahan setempat sebagai bukti bahwa peserta didik sudah tinggal bersama orang tua di alamat wilayah Surabaya minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
 
Selain itu, dari segi umur, peserta didik yang akan mendaftar minimal sudah berusia 7 tahun dan maksimal 12 tahun.
 
Untuk mengetahui apakah calon siswa sudah memenuhi persyaratan usia atau belum, harus dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
 
 
Kabar gembiranya, untuk PPDB SD, siswa yang mendaftar tidak akan menjalani tes masuk, sehingga hanya berdasarkan pada usia saja.
 
Untuk persyaratan selengkapnya, calon peserta didik baru atau orang tua yang bersangkutan bisa menyimak secara detail melalui alamat link https://sd.ppdbsurabaya.net/panduan_syarat_ketentuan.
 
Sedangkan untuk tata cara pendaftaran PPDB SD Zonasi Kelurahan Kota Surabaya, para pendaftar bisa mengikuti langkah berikut:
 
 
2. Pilih Jalur Zonasi Kelurahan dan klik Lakukan Pendaftaran
 
3. Setelah itu masukkan data-data yang diminta yaitu NIK, Tanggal Lahir, dan Alamat sesuai KK, sekaligus masukkan juga kecamatan, kelurahan, RW, RT tempat tinggal pendaftar.
 
4. Setelah mengisi seluruhnya, klik Masuk.
 
Sebagai informasi, setelah PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, selanjutnya, PPDB SD Kota Surabaya juga membuka pendaftaran untuk Zonasi Kecamatan pada tanggal 8 Juni 2024, dan PPDB SD Zonasi Kota pada 13 Juni mendatang.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore