Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 21.49 WIB

Kronologis Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk

Aliansi Arek Sidoarjo mendatangi rumah penyanyi dangdut Via Vallen di Sidoarjo pada Senin (22/4). - Image

Aliansi Arek Sidoarjo mendatangi rumah penyanyi dangdut Via Vallen di Sidoarjo pada Senin (22/4).

JawaPos.com–Rumah Via Vallen di Tanggulangin, Sidoarjo, didatangi Aliansi Arek Sidoarjo. Hal itu diduga dipicu masalah penggadaian motor. Penggerudukan itu terjadi pada Senin (22/4).

Penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo Bramada Pratama Putra menjelaskan kronologisnya. Bramada mengatakan, penggerudukan itu bermula saat Adyt menggadaikan motor. Adik Via Vallen, RF atau Rifki, menjadi penerima motor Adyt.

Adyt berjanji bakal mengambil motornya dengan jangka waktu dua bulan. Namun, sebelum dua bulan, Adyt ternyata mendapatkan uang dan berniat untuk mengambil motornya. Sayang, motor Adyt tak diketahui di mana keberadaannya. 

Bramada menyampaikan, Adyt tidak bisa menghubungi RF. Bahkan nomornya diblokir dan keberadaannya juga tidak diketahui. Karena itu, Adyt dibantu kelompok Aliansi Arek Sidoarjo mendatangi kediaman Via Vallen (kakak RF) untuk meminta pertanggungjawaban.

”Setelah itu tidak bisa dihubungi. kontak Adyt ini diblokir. RF sekarang tidak diketahui keberadaannya di mana,” terang Bramada Pratama Putra.

Namun, setelah tiga kali mendatangi rumah Vian Vallen, Adyt dan teman-temannya tak mendapatkan jawaban dan pertanggungjawaban.

”Teman-teman tiga hari kemarin itu datang ke rumah Via Vallen untuk meminta pertanggungjawaban, akan tetapi respons pihak keluarga itu seakan-akan mengolor-olor,” ucap Bramada.

Karena tak ada jawaban, Bramada pun bersama kelompok Aliansi Arek Sidoarjo memberikan batas waktu 3 kali 24 jam kepada RF dan keluarganya. Jika tidak, mereka akan menempuh upaya hukum.

”Kami minta motor kembali atau ganti rugi. Yang penting ada bentuk pertanggungjawaban dari keluarga. Kami nunggu itikad baik, kami tunggu sampai Kamis (25/4), kalau memang tidak ada, kami lanjutkan laporan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” ucap Bramada Pratama Putra.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore