Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 April 2024 | 22.42 WIB

Pemkot Surabaya Himbau Warga Agar Tidak Konvoi Kendaraan Bermotor saat Takbir Keliling

Pemkot Surabaya sarankan agar takbir keliling dilakukan dengan menggunakan musik patrol, seperti saat membangunkan sahur. (Kanalinspirasi) - Image

Pemkot Surabaya sarankan agar takbir keliling dilakukan dengan menggunakan musik patrol, seperti saat membangunkan sahur. (Kanalinspirasi)

JawaPos.com – Jelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 H Pemkot Surabaya, mengingatkan kepada semua warga agar tidak mengadakan konvoi takbir keliling di jalan raya. Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Ia juga melarang penggunaan kendaraan bermotor dalam kegiatan takbir keliling dan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga menyarankan agar takbir keliling dilakukan dengan menggunakan musik patrol, seperti saat membangunkan sahur, daripada menggunakan kendaraan bermotor yang berpotensi berbahaya.

Dia juga berharap agar tradisi takbir keliling kampung yang dulunya populer di Surabaya bisa dihidupkan kembali, dengan harapan ini dapat menghidupkan semangat kebersamaan di masing-masing wilayah kampung.

Cak Eri menambahkan kekhawatirannya bahwa takbir keliling di jalan raya dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, bahkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memeriahkan dan memakmurkan wilayah masing-masing kampung, serta mengurangi dampak negatif seperti kecelakaan.

Selain itu, dilansir dari surabayago, Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang. SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis 4 April 2024 kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota Eri menekankan kepada warga untuk memperhatikan beberapa hal.

Pertama, Takmir Masjid, Musholla, dan warga yang melakukan pembagian Zakat Maal diharapkan memberitahukan kegiatan mereka kepada aparat keamanan setempat untuk mencegah kerumunan atau gangguan keamanan.

Takbir di Masjid atau Musholla disarankan dilakukan tanpa konvoi menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pick up guna menghindari kecelakaan.

“Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka sesuai kebijakan Pemerintah dengan tetap menjaga kebersihan,” tulis SE tersebut.

Kedua, warga diminta untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah gangguan keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat, khususnya dalam hal kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Ketiga, RT/RW diminta untuk mengingatkan warga agar meningkatkan keamanan barang pribadi dengan tidak parkir sembarangan, memastikan kendaraan terkunci ganda, rumah terkunci, dan melakukan langkah-langkah keamanan lainnya seperti menyalakan lampu teras serta pengawasan terhadap orang asing perlu ditingkatkan.

Keempat, dilarang keras membuat, mengedarkan, menjual, atau menggunakan petasan untuk mencegah risiko ledakan atau kebakaran.

Kelima, pengelola Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), dan pusat perbelanjaan diminta untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan dan memastikan fasilitas/wahana dalam kondisi aman serta melakukan perawatan berkala.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore