Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2024 | 23.34 WIB

Kondisi Kantor Penyalur Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Sepi dan Spanduk Dicopot

Kantor Val The Consultation di kawasan Pakuwon Surabaya. - Image

Kantor Val The Consultation di kawasan Pakuwon Surabaya.

JawaPos.com–Suster Indah atau berinisial IPS, pelaku penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi, disalurkan oleh Val The Consultation. Lokasi Val The Consultation di salah satu kawasan perumahan di Surabaya.

Pantauan JawaPos.com, sesuai alamat yang tertera, untuk Val The Consultation di kawasan Pakuwon Surabaya, tak ada aktivitas apapun pada sore ini (30/3). Bahkan, spanduk yang bertulisan Val The Consultation pun dicopot.

Salah seorang asisten rumah tangga seberang Val The Consultation menuturkan, sebelumnya ada spanduk yang bertulisan alamat atau yayasan (Val The Consultation). Dia menyebutkan, pada pagi hari tadi (30/3), spanduk masih ada.

”Tadi ada kok spanduknya, sekarang tidak ada,” kata dia saat ditemui JawaPos.com

Suster Indah atau IPS, tersangka penganiaya anak dari selebgram Emyaghnia atau Aghnia Punjabi terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyangkakan pasal 80 (1) sub (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari pasal tersebut, kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, pelaku terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta. Saat ini, polisi telah menetapkan Indah sebagai tersangka penganiayaan kepada anak dari Aghnia Punjabi (Emyaghnia).

”Suster Indah atau IPS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk saksi yang sudah diperiksa saat ini mencapai 4 orang,” terang Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.

Proses pemeriksaan kepada suster Indah berlangsung hingga pukul 05.30 pada Sabtu (30/3). Saat ini, Mapolresta Malang Kota berkoordinasi dengan JPU mengirimkan bukti berupa rekaman video CCTV ke Labfor Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Jawa Timur Kombespol Budi Hermanto membeberkan bagaimana Indah menganiaya anak balita dari Emyagnia pada Kamis (28/3). Budi menuturkan, kepala korban dipukul dengan menggunakan buku. Penganiayaan itu tak berhenti di situ saja.

”Pengakuan dari pelaku dan kami juga melihat dari barang bukti yang ada, kepala korban dipukul menggunakan beberapa buku serta bantal hingga boneka,” terang Budi.

Selain itu, lanjut Budi, tersangka Indah (suster) juga menindih badan dari korban. Penyidik masih terus melakukan penyidikan. Sejauh ini, ada empat orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore