
Bangunan perumahan di wilayah Surabaya Timur dimana beberapa pengembang properti manfaatkan momen covid untuk berjualan. Senin 27 april 2020. foto Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos
JawaPos.com- Dinas Peruma-han Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya bersiap memberikan sanksi kepada 73 pengembang yang melanggar aturan. Sebab, developer belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Sesuai dengan aturan, setiap pengembang wajib menye-rahkan PSU. Tahun ini pe-nyerahannya dipercepat. Tujuannya, pemkot bisa segera mengelola lahan tersebut menjadi fasum dan fasos untuk kepentingan masyarakat.
Pemkot kerap menemukan pengembang nakal yang enggan menyerahkan PSU kepada pemkot. Developer bahkan berani mengubah peruntukan lahan itu menjadi kavling-kavling baru.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permu-kiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudradjad menyatakan, pengembang yang menolak menyerahkan PSU bisa dikenai sanksi administrasi. ”Sanksinya berupa penundaan perizinan. Kalau pengembang mengajukan izin baru, kami tahan dulu sampai PSU diserahkan,” tegasnya kemarin (23/2).
Hingga kini, sudah ada 13 pengembang yang mendapatkan sanksi tersebut. Developer terpaksa tidak bisa mengajukan proyek pembangunan hunian baru. ”Sanksi itu hilang bila pengembang sudah menye-rahkan PSU,” ujar Irvan.
DPRKPP bekerja sama dengan berbagai pihak agar penyerahan PSU bisa transparan dan sesuai dengan ketetapan hukum. Mulai KPK, kepolisian, hingga kejaksaan. ”Sebab, PSU bukan hanya untuk kepentingan pengembang, tapi juga untuk umum,” jelasnya.
Penundaan pemberian izin bukanlah sanksi terakhir bagi pengembang yang enggan menyerahkan PSU. Berdasar Perwali 14/2016, ada dua sanksi lain yang menanti developer. Yaitu, nama pengembang itu akan dipublikasikan ke media massa dan di-blacklist. ”Kami tagih dulu, kemudian teguran, lalu peringatan 1 sampai 3. Baru setelah itu penundaan perizinan, publikasi media massa, dan blacklist,” terangnya.
Perwali 14/2016 juga mengatur penyerahan PSU bagi pengem-bang yang sudah pailit. Menurut Irvan, perusahaan yang bangkrut tak lantas menghilang-kan kewajibannya menyerahkan PSU.
Pemkot bisa mendapatkan fasum dan fasos dengan putusan pengadilan. ”Kami terus upayakan agar penyerahan PSU ini bisa memenuhi target. Setidaknya tahun ini sebanyak 40 pengembang,” ungkap Irvan.
---
PROGRES PENYERAHAN PSU

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
